MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (SEMMI) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa polemik aktivitas usaha PT Primafood Internasional di Kota Makassar telah memasuki fase yang tidak dapat ditoleransi lagi sebagai persoalan administratif biasa. Idam, Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, menilai bahwa proses pengawasan yang telah berlangsung melalui empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Makassar, SKPD terkait, serta pihak perusahaan justru memperlihatkan pola berlarutnya persoalan tanpa tindakan tegas yang sejalan dengan hasil pengawasan.
“DPRD Kota Makassar telah menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap aktivitas usaha dimaksud. Namun hingga saat ini, rekomendasi tersebut tidak dijalankan secara konkret oleh pemerintah kota melalui perangkat daerah yang berwenang,” ujar Idam kamis 19/3/2026
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya tindak lanjut administratif, tetapi juga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang telah berulang kali diangkat ke ruang publik. Situasi semakin mengkhawatirkan setelah inspeksi lapangan oleh Komisi C DPRD Kota Makassar menemukan dugaan pelanggaran dalam operasional gerai, namun pemerintah kota hanya melakukan penutupan terhadap satu gerai saja.
“Tindakan parsial ini secara nyata memperlihatkan pendekatan penegakan hukum yang tidak komprehensif dan cenderung bersifat simbolik,” tegasnya.
Idam menjelaskan bahwa penutupan satu gerai dalam jaringan usaha yang terintegrasi tidak dapat dipandang sebagai solusi, karena justru memperkuat dugaan bahwa persoalan yang terjadi bersifat sistemik dan berkaitan dengan pola operasional serta kepatuhan hukum perusahaan secara keseluruhan. Pendekatan parsial tidak hanya gagal menyelesaikan persoalan, tetapi juga berpotensi mempertahankan pelanggaran dalam bentuk tersembunyi di gerai-gerai lainnya.
“Lebih jauh, fakta bahwa rekomendasi dari DPRD Kota Makassar belum sepenuhnya ditindaklanjuti, bahkan diduga tidak segera disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan, menunjukkan adanya ketidaksinkronan yang serius dalam mekanisme penegakan hukum di tingkat pemerintah kota,” katanya.
Menurut Idam, ketidaktegasan ini berpotensi menurunkan legitimasi institusi pemerintahan daerah di mata publik dan membuka ruang bagi praktik pengabaian terhadap aturan yang seharusnya bersifat mengikat. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi seperti ini tidak dapat dibiarkan berlarut, karena ketiadaan tindakan tegas merupakan bentuk kegagalan dalam memastikan berjalannya prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Menjelang pelaksanaan RDP ke-5 di DPRD Kota Makassar, Idam menegaskan bahwa forum tersebut tidak boleh lagi menjadi ruang repetisi tanpa keputusan. Kehadiran pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan hanya akan memperpanjang stagnasi yang selama ini terjadi.
“Kehadiran usaha tetap beroperasi meskipun telah berada dalam sorotan pengawasan intensif dan telah direkomendasikan untuk ditutup, mencerminkan adanya persoalan serius dalam kepatuhan hukum perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Idam menekankan bahwa penegakan hukum tidak dapat dijalankan secara selektif dan setengah-setengah. Tindakan yang hanya menyasar satu titik dari keseluruhan sistem akan memberikan pesan bahwa pelanggaran masih dapat dinegosiasikan dan aturan dapat ditafsirkan secara fleksibel tanpa konsekuensi nyata.
“Oleh karena itu, dalam kerangka menjaga integritas sistem hukum daerah, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan adanya kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha, maka penyegelan dan penutupan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha PT Primafood Internasional di Kota Makassar merupakan langkah yang tidak dapat ditunda,” tegasnya.
Menurut Idam, ketiadaan tindakan tegas tidak hanya akan memperpanjang polemik, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya di mana rekomendasi lembaga pengawas dapat diabaikan, pelanggaran dapat dibiarkan, dan hukum kehilangan daya paksa dalam implementasinya.
“Dalam kondisi di mana pelanggaran telah ditemukan, pengawasan telah dilakukan berulang kali dan rekomendasi penutupan telah dikeluarkan, maka tidak ada lagi ruang untuk kompromi. Penyegelan dan penutupan total terhadap seluruh aktivitas usaha PT Primafood Internasional di Kota Makassar adalah keharusan yang tidak dapat ditunda,” pungkas Idam.
Laporan Sumber Idam Semmi







