GOWA, LINKSATUSULSEL.COM– Seorang perempuan bernama Erna Wati yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perampasan saat melakukan investigasi terkait dugaan penimbunan solar di wilayah Limbung, Kabupaten Gowa, membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya.
Korban menjelaskan bahwa pada hari kejadian sekitar pukul 13.00 WITA, dirinya dihubungi oleh seorang rekannya bernama Dian yang mengajaknya melakukan investigasi ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar. Mereka kemudian bertemu di KFC kawasan CPI Makassar sebelum berangkat pada malam hari menuju Limbung.
Menurut korban, setibanya di lokasi, mereka sempat mendokumentasikan area yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar. Saat itu, salah satu warga di lokasi penimbunan menghubungi seseorang bernama FN dengan menyampaikan bahwa “seseorang Erna Wati datang foto lahan penimbunan solar, segera datang pak FN”, yang diduga merupakan pemilik lahan tersebut. Beberapa menit kemudian, telepon tersebut dihubungi kembali.
Tidak lama kemudian, seorang pria bernama FN bersama beberapa orang lainnya datang ke lokasi. Korban mengaku mobil yang ditumpanginya dipukul dan dihalangi. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut.
Korban juga mengaku mendapat perlakuan yang merendahkan, termasuk disebut sebagai “pelakor”, meski menurutnya tujuan kedatangannya semata-mata untuk mengumpulkan bukti dugaan aktivitas penimbunan solar, bukan menemui FN.
Ia menegaskan bahwa ajakan melakukan investigasi berasal dari DN. Korban mengaku memiliki bukti percakapan melalui telepon dan pesan yang menunjukkan ajakan tersebut.
Dalam keterangannya, korban mengaku sebelumnya mengenal FN dan sempat memperoleh informasi mengenai aktivitas distribusi solar, termasuk data pelansir, perusahaan yang diduga bekerja sama, serta SPBU yang disebut-sebut terkait. Ia menyatakan informasi tersebut menjadi dasar untuk melakukan investigasi di lapangan.
Korban mengatakan saat berada di lokasi memang tidak menemukan drum berisi solar, namun masih mencium bau menyengat yang diduga bekas penimbunan. Ia juga melihat sebuah mobil yang ditutup terpal berwarna biru di lokasi tersebut.
Insiden semakin memanas ketika korban mengaku dikeroyok oleh tiga orang. Selain itu, ia menuduh FN mengajak warga untuk membakar mobilnya serta merampas telepon genggam dan perhiasannya. Beruntung, menurut korban, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi justru membantu menyelamatkannya sambil menunggu kedatangan polisi.
Usai kejadian, korban diajak dan diamankan ke Polsek Bajeng oleh petugas Jatanras Gowa yang kebetulan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah tiba di Polsek Bajeng, korban melihat terdapat luka-luka di tangan dan lengan kanan yang berupa memar. Ia kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi, namun karena perkara tersebut berkaitan dengan perlindungan perempuan, ia diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa dan tiba sekitar pukul 00.00 WITA.
Pada hari berikutnya, korban kembali mendatangi lokasi bersama penyidik untuk mengikuti proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Limbung.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan di atas masih merupakan pengakuan dari pihak pelapor. Pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Media akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini sudah disusun dengan bahasa jurnalistik dan tetap menerapkan asas keberimbangan dengan menjelaskan bahwa tuduhan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor.
Laporan (Jo)
Editor (MK)








