MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM6- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sulawesi Selatan serta Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa (Lapas Bollangi), Kabupaten Gowa, yang berakhir dengan kericuhan dan menghebohkan jagat maya. Insiden tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 15.20 WITA dan memicu dugaan tindakan represif hingga kriminalisasi terhadap para peserta aksi.
Kebebasan berpendapat di Indonesia secara konstitusional dijamin oleh Pasal 28F dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, kondisi memanas yang terjadi pada aksi tersebut menjadi sorotan publik terkait bagaimana hak tersebut dijalankan dan ditanggapi.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial, suasana menjadi panas ketika sejumlah peserta aksi, termasuk mahasiswa, dikejar, dipukul, dan diseret sebelum akhirnya diamankan oleh oknum petugas Lapas Bollangi.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Massa aksi menuntut pengusutan tuntas terkait dugaan bebasnya penggunaan telepon genggam dan transaksi narkotika di lingkungan lapas.
Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah terjadi ketegangan antara massa aksi dan sejumlah oknum pegawai lapas. Dalam video yang beredar, terdengar seorang pria berbaju putih melontarkan ancaman sambil diduga melakukan pemukulan terhadap mahasiswa. Aparat kepolisian yang berada di lokasi sempat berupaya melerai, namun situasi terus memanas saat sejumlah mahasiswa terlihat dikejar dan diseret oleh oknum petugas. Beberapa pegawai lapas lainnya tampak mencoba menahan tindakan tersebut.
Selain itu, sejumlah pria berpakaian sipil bersama oknum petugas berseragam putih terlihat terlibat aksi saling tarik saat mengamankan seorang mahasiswa yang berada di tanah.
Pihak Lapas Bollangi berdalih tindakan tegas dilakukan karena massa aksi diduga melakukan perusakan fasilitas kantor. Namun tudingan tersebut dibantah oleh para mahasiswa. “Silakan demo, tapi jangan merusak,” teriak salah satu oknum petugas lapas sebagaimana terdengar dalam video. “Siapa yang merusak? Tidak ada perusakan,” balas salah seorang perwakilan mahasiswa. Dalam video yang sama, terdengar pula perintah untuk mengamankan seluruh peserta aksi.
Pasca-kejadian, rekaman suara seorang mahasiswi juga beredar di kalangan jurnalis. Dalam rekaman itu, ia meminta solidaritas publik dan media atas dugaan tindakan represif yang dialami massa aksi. “Minta tolong teman-teman media bantu diangkat di seluruh media di Indonesia. Terjadi kriminalisasi yang dilakukan Lapas Sungguminasa Kelas IIA di Kabupaten Gowa,” ujar suara dalam rekaman tersebut.
Sementara itu, Kepala Lapas Bollangi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (**)








