MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 18 Mei 2026.
Laporan diajukan oleh BT (57), warga Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin malam sekitar pukul 22.57 WITA.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2026 di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Terlapor dalam perkara ini diketahui bernama Ramadhan.
Menurut keterangan yang tercantum dalam dokumen laporan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pelapor menyebut korban diduga dipaksa oleh terlapor untuk melakukan persetubuhan. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Selain itu, ketentuan perlindungan anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76D disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya maupun dengan orang lain.
Sementara Pasal 81 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Peraturan perundang-undangan juga menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, persetujuan yang diberikan oleh anak tidak menghapus unsur pidana dalam perkara persetubuhan dengan anak karena secara hukum anak belum dianggap memiliki kematangan yang cukup untuk memberikan persetujuan yang sah.
Selain proses hukum terhadap terlapor, korban juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan tersebut meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum selama proses penegakan hukum berlangsung.
Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Kompol Maulud, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan awal, status hukum terlapor, maupun perkembangan penyidikan perkara. Proses penanganan kasus masih berlangsung dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan redaksi: Karena korban masih berusia 14 tahun, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini untuk mematuhi ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.(**)








