• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Produk “Putri Glow” Berbahaya Beredar Luas, PERAK Indonesia: Polisi Harus Lacak Siapa Pemilik Resminya

in Kriminal, News
Produk “Putri Glow” Berbahaya Beredar Luas, PERAK Indonesia: Polisi Harus Lacak Siapa Pemilik Resminya
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal bermerek “Putri Glow” terus menjadi sorotan publik setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama aparat kepolisian membongkar sebuah rumah produksi skincare ilegal di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 7.092 pieces produk kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.

BeritaLainya:

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif

10 jam ago
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Maros Gencar Patroli di Kawasan Pasar Pelelangan Ikan

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Maros Gencar Patroli di Kawasan Pasar Pelelangan Ikan

12 jam ago
Bongkar Pabrik Rumahan, BBPOM Makassar Temukan Kosmetik Ilegal Berbahaya Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Bongkar Pabrik Rumahan, BBPOM Makassar Temukan Kosmetik Ilegal Berbahaya Bernilai Ratusan Juta Rupiah

17 jam ago
Pastikan Asupan Tepat, BPJS Kesehatan Lakukan Pemantauan Gizi Rutin di Sekolah

Pastikan Asupan Tepat, BPJS Kesehatan Lakukan Pemantauan Gizi Rutin di Sekolah

1 hari ago

Produk yang diamankan antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C hingga Putri Glow Body Lotion. BBPOM Makassar menyebut produk-produk tersebut diproduksi secara ilegal di sebuah rumah yang dijadikan pabrik rumahan oleh seorang perempuan berinisial S (28).

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan sejumlah produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

Menanggapi kasus yang viral di berbagai media online tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, mendesak Polda Sulawesi Selatan agar tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap penanggung jawab produksi atau operator lapangan semata.

Burhan meminta aparat penegak hukum turut menelusuri dan menetapkan owner atau pemilik brand Putri Glow sebagai pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas peredaran produk tersebut di masyarakat.

“Kami minta Polda tidak berhenti sampai pada penanggung jawab pabrik, namun ownernya juga yang harus ikut ditersangkakan,” tegas Burhan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, dalam praktik bisnis kosmetik, owner atau pemilik merek memiliki posisi sentral karena diduga mengetahui proses distribusi, pemasaran, hingga keuntungan dari penjualan produk yang beredar luas di masyarakat.

“Jangan sampai yang diproses hanya pelaku teknis di lapangan, sementara pihak yang berada di balik brand dan menikmati keuntungan besar justru tidak disentuh hukum,” ujarnya.

Burhan menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa karena menyangkut keselamatan konsumen yang menggunakan produk kosmetik secara langsung pada tubuh dan wajah. Ia menyebut penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dalam kosmetik dapat menimbulkan dampak kesehatan serius apabila digunakan dalam jangka panjang.

“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kalau benar mengandung bahan berbahaya, maka proses hukumnya harus dibuka seterang-terangnya sampai ke aktor utama di balik bisnis tersebut,” katanya.

Berdasarkan rilis BBPOM Makassar, produk skincare ilegal tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket skincare dengan omzet penjualan yang diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan. Sementara total nilai ekonomi barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp700 juta.

Selain produk jadi, petugas juga menemukan sejumlah bahan baku tanpa izin edar BPOM seperti DL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special dan BL Cream, serta alat produksi sederhana berupa ember, mixer, saringan, corong hingga hot air gun.

Burhan juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik peredaran produk tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga membantu pemasaran maupun promosi produk di media sosial.

“Kasus seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri. Harus ditelusuri siapa pemilik modal, siapa yang mengendalikan distribusi, dan siapa saja yang terlibat dalam pemasaran produk,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PERAK Indonesia akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ikut melakukan langkah pengawasan maupun pelaporan apabila ditemukan adanya indikasi penanganan yang tidak transparan.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu agar masyarakat mendapat kepastian bahwa perlindungan konsumen benar-benar ditegakkan,” pungkas Burhan.(**)

Tags: Produk “Putri Glow”
Previous Post

Bongkar Pabrik Rumahan, BBPOM Makassar Temukan Kosmetik Ilegal Berbahaya Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Next Post

Sukses Digelar! Kampanye Stop Boros Pangan TP PKK Makassar Disambut Antusias Ratusan Siswa SMP

Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif
Kriminal

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif

Mei 22, 2026
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Maros Gencar Patroli di Kawasan Pasar Pelelangan Ikan
Kriminal

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Maros Gencar Patroli di Kawasan Pasar Pelelangan Ikan

Mei 22, 2026

Recent News

IPK 3,98, Sang Guru SD Heryanti Alamsyah Capai Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar

IPK 3,98, Sang Guru SD Heryanti Alamsyah Capai Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar

Mei 22, 2026
Pemkot Makassar Tegas ke Pengembang, Kini 14 PSU Perumahan Resmi Diserahkan

Pemkot Makassar Tegas ke Pengembang, Kini 14 PSU Perumahan Resmi Diserahkan

Mei 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved