JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan dukungan penuh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap proses penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan HB sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi secara berulang dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2025.
Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Menpora Erick mengatakan pemerintah mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan terhadap korban, dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. Proses ini juga merupakan bukti bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Menurut Erick, setiap pelaku kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta keadilan.
“Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan,” tegasnya.
Erick menegaskan, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada para atlet dan korban kekerasan.
Ia meminta para korban untuk tidak merasa sendirian serta mendapatkan ruang yang cukup untuk menjalani proses pemulihan tanpa tekanan dan stigma.
“Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” kata Erick.
Menurut Menpora, para korban harus mendapatkan dukungan dari keluarga, federasi, pemerintah, dan masyarakat agar dapat melanjutkan kehidupan dan kariernya dengan aman.
“Harapan saya kepada para korban, tetap kuat dan jangan merasa bersalah atas apa yang terjadi. Fokus pada pemulihan diri. Kami berharap mereka mendapatkan dukungan dari keluarga, federasi, pemerintah, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Erick menilai penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem olahraga nasional.
Menpora meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga, pengurus, pelatih, ofisial, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan atlet untuk menempatkan keselamatan dan perlindungan atlet sebagai prioritas.
Menurutnya, olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi atlet untuk tumbuh, berlatih, mengembangkan kemampuan, dan meraih prestasi.
“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual,” tegas Erick.
Ia menambahkan, pencapaian prestasi olahraga tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat maupun keselamatan atlet.
“Prestasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat dan keselamatan atlet,” ujarnya.
Kemenpora, lanjut Erick, akan terus mendorong penguatan sistem perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga.
Sistem tersebut mencakup upaya pencegahan, mekanisme pengaduan, pendampingan korban, serta penanganan perkara yang berpihak kepada korban.
Erick mengatakan pembenahan dunia olahraga harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, olahraga yang bersih tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan doping atau pengaturan pertandingan.
Lingkungan olahraga juga harus bebas dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita ingin membangun olahraga Indonesia yang bersih. Bersih bukan hanya dari doping atau pengaturan pertandingan, tetapi juga bersih dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Integritas olahraga dimulai dari bagaimana kita memperlakukan manusia di dalamnya,” jelas Erick.
Ia menegaskan, pembangunan prestasi olahraga harus berjalan seiring dengan pembangunan karakter, integritas, dan penghormatan terhadap hak setiap individu.
“Kita ingin atlet Indonesia berprestasi setinggi-tingginya, tetapi mereka juga harus merasa aman dan dihargai. Medali itu penting, tetapi keselamatan, martabat, dan masa depan atlet jauh lebih penting,” pungkas Menpora.
Penguatan perlindungan terhadap atlet tersebut sejalan dengan agenda Asta-Cita pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, membangun masyarakat yang berkeadilan, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan rasa aman.(**)
Sumber Infopublik
Laporan (Linksatusulsel.com)








