• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Bongkar Pabrik Rumahan, BBPOM Makassar Temukan Kosmetik Ilegal Berbahaya Bernilai Ratusan Juta Rupiah

in Kriminal, Nasional
Bongkar Pabrik Rumahan, BBPOM Makassar Temukan Kosmetik Ilegal Berbahaya Bernilai Ratusan Juta Rupiah
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Menindaklanjuti instruksi Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., PhD., bahwa Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan illegal/Tidak Memenuhi Syarat yang beresiko terhadap kesehatan, serta menindak tegas pelaku pelanggaran tanpa tebang pilih untuk memberikan efek jera. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan operasi pemberantasan Obat dan Makanan illegal di wilayah kerja BBPOM Makassar.

Dalam sambutannya, Kepala BBPOM Makassar mengucapkan terima kasih atas dukungan dari mitra kerja/stakeholder: Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, masyarakat dan rekan-rekan media atas dukungannya dalam upaya pemberantasan Obat dan Makanan illegal di wilayah kerja BBPOM Makassar, Kamis (21/5/2026).

BeritaLainya:

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif

10 jam ago
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Maros Gencar Patroli di Kawasan Pasar Pelelangan Ikan

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Maros Gencar Patroli di Kawasan Pasar Pelelangan Ikan

12 jam ago
Produk “Putri Glow” Berbahaya Beredar Luas, PERAK Indonesia: Polisi Harus Lacak Siapa Pemilik Resminya

Produk “Putri Glow” Berbahaya Beredar Luas, PERAK Indonesia: Polisi Harus Lacak Siapa Pemilik Resminya

13 jam ago
Belum Selesai Masalah, PERAK Indonesia Soroti Kekurangan Sistem & Prosedur SPMB Sulsel 2026

Belum Selesai Masalah, PERAK Indonesia Soroti Kekurangan Sistem & Prosedur SPMB Sulsel 2026

18 jam ago

Kegiatan ini merupakan bagian penting komunikasi resiko dan publikasi kepada masyarakat bahaya penggunaan kosmetik tanpa izin edar BPOM, serta memberikan efek gentar bagi pelaku pelanggaran. “Sekali lagi saya ucapkan apresiasi dan terima kasih pada rekan-rekan media yang berkenan hadir serta mempublikasikan kegiatan ini,” ujarnya.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM Makassar, sehingga pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan operasi penindakan terhadap salah satu rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

“Dalam Operasi Penindakan ini ditemukan aktivitas produksi kosmetik (sarana tidak memiliki izin produksi/sarana ilegal) dan produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya, dengan rincian: produk jadi sebanyak 8 item, 7.092 pieces, serta ditemukan bahan baku produk, produk ruahan, kemasan, label dan alat produksi sederhana dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah),” jelas pihak BBPOM Makassar.

Adanya aktivitas produksi kosmetik diindikasikan dengan temuan bahan baku berupa produk kosmetik tanpa izin edar BPOM, antara lain: RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, BL Cream.

“Selain itu ditemukan juga produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM sebagai campuran kosmetik produksinya, antara lain: Viva cosmetic Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, Vienna Body Lotion. Pada TKP juga ditemukan pula alat produksi sederhana berupa: ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun. Jadi pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam kosmetik produksinya,” tambahnya.

Produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang diproduksi antara lain: Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion. Terhadap produk kosmetik ilegal ini telah dilakukan pengujian di laboratorium BBPOM Makassar dan hasilnya positif mengandung Merkuri dan Hidrokuinon.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan hasil pengujian laboratorium telah ditetapkan 1 orang tersangka inisial ‘S’ berjenis kelamin perempuan usia 28 tahun dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan,” ujar pihak BBPOM.

Produk dijual baik secara online dan offline dalam bentuk paket yang berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Rata-rata produksi per pekan bisa mencapai 300 hingga 500 paket, dengan harga jual per paketnya Rp 130 ribu maka estimasi omzet per pekan bisa mencapai Rp 39 juta hingga Rp 65 juta rupiah.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya saat ini banyak didominasi oleh produk dengan klaim pemutih kulit. Fenomena ini tidak lepas dari stigma di masyarakat bahwa kecantikan identik dengan kulit putih.

“Celah ini seringkali dimanfaatkan oleh sebagian penjual dengan melakukan promosi berlebihan, bahkan sering kali tanpa dasar ilmiah, seolah-olah produk tersebut mampu memberikan hasil dramatis dalam waktu singkat,” jelas pihak BBPOM.

Promosi yang gencar dilakukan melalui media sosial, khususnya live streaming di Instagram dan TikTok. Dengan bantuan fitur filter kamera, tampilan wajah penjual terlihat lebih glowing dan cerah dibandingkan aslinya.

“Efek visual ini sering kali menipu persepsi konsumen, sehingga mereka semakin yakin bahwa manfaat yang ditampilkan adalah hasil nyata dari penggunaan produk, padahal bisa jadi semata-mata efek teknologi. Literasi penting bagi masyarakat adalah ‘Cantik Gak Harus Putih, Apapun Warna Kulit Kita yang Penting Sehat’,” tegas pihaknya.

Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diminta agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik, jangan menggunakan produk kosmetik yang menawarkan efek putih instan, karena bisa jadi mengandung bahan berbahaya yang beresiko pada kesehatan.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat, yaitu:

– Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, bahkan kerusakan ginjal.
– Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
– Hidrokuinon pada kosmetik dapat mengakibatkan hiperpigmentasi ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
– Bahan pewarna yang dilarang (Rhodamin B Methanyl Yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

“Masyarakat untuk senantiasa menjadi konsumen yang cermat dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa), Pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewat masa kedaluwarsa. Jangan lupa untuk download aplikasi BPOM Mobile untuk cek legalitas produk Obat dan Makanan,” pungkas pihak BBPOM Makassar. (**)

Tags: BBPOM Makassar Temukan Kosmetik IlegalBpom Makassar
Previous Post

Belum Selesai Masalah, PERAK Indonesia Soroti Kekurangan Sistem & Prosedur SPMB Sulsel 2026

Next Post

Produk “Putri Glow” Berbahaya Beredar Luas, PERAK Indonesia: Polisi Harus Lacak Siapa Pemilik Resminya

Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif
Kriminal

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif

Mei 22, 2026
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Maros Gencar Patroli di Kawasan Pasar Pelelangan Ikan
Kriminal

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Maros Gencar Patroli di Kawasan Pasar Pelelangan Ikan

Mei 22, 2026

Recent News

IPK 3,98, Sang Guru SD Heryanti Alamsyah Capai Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar

IPK 3,98, Sang Guru SD Heryanti Alamsyah Capai Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar

Mei 22, 2026
Pemkot Makassar Tegas ke Pengembang, Kini 14 PSU Perumahan Resmi Diserahkan

Pemkot Makassar Tegas ke Pengembang, Kini 14 PSU Perumahan Resmi Diserahkan

Mei 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved