MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Polemik mencuat terkait dugaan pengabaian pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP oleh jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Seorang pengacara Rahmat Hidayat Amohoru. S.Sos, SH,.MH secara terbuka membeberkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kantor Wilayah Pemasyarakatan (Kanwil PAS) Sulsel tidak menjalankan perintah undang-undang yang telah sah sejak 6 Januari 2026.
Menurutnya, dalam undang-undang tersebut terdapat sejumlah ketentuan, khususnya pada Pasal 1, 2, 3, 5, dan 13, yang secara eksplisit memerintahkan Kalapas selaku pengambil kebijakan di tingkat lembaga untuk segera mengambil tindakan administratif, termasuk mengeluarkan tahanan tertentu yang telah memenuhi ketentuan penyesuaian sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.
Namun hingga akhir Februari 2026, ia menilai belum ada implementasi nyata di lapangan. Pihak Lapas dan Rutan disebut masih beralasan menunggu surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun kementerian terkait.
“Yang lebih tinggi itu undang-undang, bukan surat edaran. Kalau undang-undang sudah disahkan, maka wajib dilaksanakan tanpa harus menunggu perintah tambahan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran atau petunjuk teknis internal kementerian. Karena itu, alasan administratif dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan perintah undang-undang.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika benar terjadi penundaan pelaksanaan dengan alasan menunggu instruksi pusat, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Undang-undang itu mengikat sejak disahkan. Ini bukan peraturan menteri yang bisa ditarik atau direvisi sepihak. Ini produk legislasi yang sudah disahkan DPR dan berlaku nasional,” ujarnya minggu 2/3/2026
Ia juga menyoroti bahwa jajaran pemasyarakatan berada dalam satu garis koordinasi kementerian, sehingga tidak semestinya terjadi kebingungan dalam menerjemahkan norma yang secara tegas tertuang dalam undang-undang.
Surat permintaan klarifikasi telah dilayangkan kepada Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sulawesi Selatan serta Kalapas Kelas I Makassar. Ia bahkan menyatakan siap membuka ruang diskusi dan debat hukum secara terbuka terkait substansi KUHP penyesuaian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kanwil PAS Sulsel maupun Kalapas Makassar terkait kritikan yang lontarkan salah satu pengacara tersebut.(**)







