MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Kasus dugaan intimidasi dalam penagihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Mandiri Cabang Sudiang terus mendapat perhatian. Riska Wulandari, warga Moncongloe Bulu, Maros, mengajukan pengaduan resmi dan saat ini tengah didampingi kuasa hukumnya, Wandy Roesandy, setelah mengungkap dugaan kebocoran data nasabah serta tindakan intimidasi oleh oknum pegawai bank.
Humas Bank Mandiri Regional Sulawesi, Ahmad Fauzi, dalam rilis resminya menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim penyelidikan internal. Pemeriksaan tengah dilakukan terhadap bukti-bukti yang diajukan, termasuk wawancara dengan Kepala UPT, kolektor, dan petugas keamanan terkait. “Kami sedang melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Fauzi.
Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sulawesi, Siti Nurhaliza menyatakan pihaknya telah mencatat laporan tersebut dan akan memantau proses penyelesaian secara transparan. “Jika terbukti ada pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai regulasi,” tegas Nurhaliza.
Langkah Pengaduan dan Dukungan Hukum
Riska telah mengajukan pengaduan resmi melalui Loket Layanan Pelanggan Bank Mandiri Sudiang pada 29 Februari 2026 dan melalui portal pengaduan resmi OJK pada 1 Maret 2026. Selain itu, ia berkonsultasi dengan pengacara spesialis perbankan, Wandy Roesandy, untuk menyiapkan langkah hukum lebih lanjut jika penyelesaian internal tidak memuaskan.
Menurut Wandy, pengaduan ini bukan hanya soal penagihan, namun juga dugaan kebocoran data nasabah yang seharusnya bersifat rahasia. “Data yang seharusnya rahasia justru bocor dan digunakan untuk menekan Riska agar segera membayar,” kata Wandy.
Lebih lanjut, Wandy menjelaskan bahwa oknum pegawai tersebut juga melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp dan menyebarkan informasi soal utang piutang Riska ke tetangga korban. “Ini jelas melanggar privasi dan etika penagihan,” ujar Wandy senin( 2/3/2026)
Wandy berharap Bank Mandiri pusat segera melakukan sosialisasi khusus terkait mitigasi risiko dan pengawasan kepatuhan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Penagihan Kredit (P2SK), agar kasus serupa tidak terulang.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan konfirmasi lanjutan dengan pihak bank serta otoritas terkait. Hingga berita ini dirilis, Riska masih terus berjuang meminta keadilan dan penyelesaian yang layak.(**)







