MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, tewas di tangan anggota polisi saat diamankan akibat aksi perang-perangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026.
Pada wawancara beberapa media, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WITA. Menurut laporan Polsek Rapocini, Bertrand bersama beberapa rekan melakukan aksi perang-perangan di jalan yang mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar, termasuk mencegat dan menendang pengendara lain.
“Setibanya di lokasi, Iptu N yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian. Saat bertepatan dengan Bertrand yang sedang melakukan tindakan keras terhadap pengendara motor, petugas kemudian melakukan penangkapan sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” ungkap Arya.
Namun, saat berusaha melarikan diri dengan meronta, pistol milik Iptu N secara tidak sengaja meletus dan mengenai bagian belakang tubuh Bertrand. Ia segera dibawa ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapat pertolongan, namun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kejadian ini dan mengecam keras tindakan penembakan yang berujung kematian Bertrand. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tubuh Polri, mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan, hingga impunitas yang terus berlanjut.
Ansar menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus dilakukan secara sangat hati-hati dan hanya sebagai tindakan terakhir, dengan prosedur yang sesuai dan mengutamakan keselamatan publik. Ia menilai bahwa dalam kasus ini, prasyarat tersebut tampaknya tidak terpenuhi. Oleh karena itu, ia menuntut pelaku segera dinonaktifkan dan diproses secara pidana dan etik dengan hukuman tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
LBH Makassar menuntut evaluasi mendalam dan reformasi institusi Polri terkait kultur kekerasan dan mekanisme pengawasan. Mereka menegaskan bahwa penembakan terhadap warga bukan hanya persoalan insiden tunggal, melainkan cerminan masalah struktural yang harus diperbaiki, termasuk aturan penggunaan senjata api yang selama ini sudah jelas.
“Ini adalah perbuatan melanggar hukum dan prosedur yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etika,” tegas Ansar.
Senada pula di utarakan salah satu anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadailan, Harmoko. Dia mengecam keras atas kejadian.
Perlu di ketahui, bahwa kejadian sebagai bentuk simpatik terhadap korban. Korban yang meninggal bukan pelaku kejahatan namun karena insiden ini, kasus ini perlu di isut tuntas,” singkat Harmoko rabu (4/3/2026)
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan terhadap peristiwa tragis tersebut masih berlangsung dengan penekanan pada akuntabilitas dan keadilan.(**)







