MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Bantuan hukum adalah hak untuk orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico), sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 34 UUD 1945.
Dimana di dalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Terlebih lagi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk dibela Advokat (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.
Banyaknya masyarakat yang mencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang tidak tahu dan atau bahkan tidak mengerti akan adanya akses bantuan hukum. Sehingga Aktivis Hukum Herman Nompo, ST,SH beserta aktivis hukum lainnya berkomitmen mendirikan dan membentuk suatu lembaga Hukum yang diberi nama ‘LBH Keras” (Keadilan Rakyat Sejahtera)
Sembari kami mengurus legalitas LBH KERAS semoga secepatnya bisa berjalan sesegera mungkin agar masyarakat bisa kita layani dalam mendapatkan perlindungan hukum di negara Indonesia yang kita cintai sesuai perundang undangan “sambil mengepalkan tangannya”
Menurut Herman, Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan HAM.
“Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state)” Ujar Pendiri LBH Keadilan Rakyat Sejahtera (KERAS) itu.
Adapun konsep yang menjadi slogan LBH Keras Indonesia yaitu ‘Justice For The People” atau Keadilan Rakyat Sejahtera.
Dijelaskan Herman, kedepanya, Langkah awal yang akan di lakukan LBH Keras yaitu bersosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendampingan hukum, karena Konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum.” Bebernya.
Hal senada disampaikan oleh Advokat Muda Sandi Fajri, SH, MH, dia mengatakan bahwa Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan acces to justice (akses terhadap keadilan) sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum.” Kata Sandi.
Diakhir penjelasannya, Sandi mengatakan bahwa “Peranan LBH dalam menjalani tugasnya untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin masih belum efektif, dikarenakan secara kuantitas jumlah LBH masih terbatas dan personil advokat yang menangani perkaranya masih terbatas.” Tutupnya.
Untuk diketahui, LBH Keras Indonesia didirikan atas inisiatif Sejumlah Advokat Senior dan Milenial di Kota Makassar agar masyarakat miskin bisa mendapat keadilan sesuai dengan Sila ke lima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.(**)