MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Pengaturan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kini telah terintegrasi dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (MRI) menegaskan bahwa baik pelapor maupun terlapor wajib dilindungi hak-haknya termasuk jika laporan tersebut terbukti rekayasa untuk menjatuhkan pasangan.
Harmoko, Humas LBH MRI, menjelaskan laporan dugaan KDRT dapat dibatalkan atau dihentikan secara resmi oleh kepolisian apabila terbukti laporan tersebut palsu atau direkayasa:
1. Penghentian oleh Polisi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti nyata (visum, saksi, rekaman, dll.). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tuduhan tidak pernah terjadi atau tidak ada unsur pidana, polisi menerbitkan SP3 kasus dihentikan demi hukum.
2. Pencabutan oleh Pelapor Sendiri
Jika laporan masuk kategori delik aduan seperti kekerasan fisik atau psikis ringan yang tidak mengganggu aktivitas sehari-hari (Pasal 51–53 UU PKDRT) pelapor dapat mencabut laporannya sendiri dalam batas waktu maksimal 3 bulan.
Ancaman Pidana Laporan Palsu, Hingga 9 Tahun Penjara
Laporan yang dibatalkan bukan berarti pelapor bebas tanggung jawab. Siapa pun yang sengaja membuat laporan KDRT palsu dapat dijerat pasal bertingkat:
Aturan Hukum Tindakan Pelanggaran Ancaman Sanksi
Pasal 220 KUHP Lama / Pasal 361 UU 1/2023 Mengadukan perbuatan pidana yang diketahui tidak pernah terjadi Penjara maksimal 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan
Pasal 311 KUHP Lama / Pasal 434 UU 1/2023 Mengajukan pengaduan palsu untuk menyerang kehormatan orang lain (Fitnah) Penjara maksimal 4 tahun
Pasal 242 KUHP Lama Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat pemeriksaan atau persidangan Penjara maksimal 7 tahun hingga 9 tahun jika merugikan terdakwa
Pihak yang dituduhkan (terlapor) dan dirugikan oleh laporan palsu memiliki hak hukum penuh untuk melaporkan balik pelapor atas dugaan laporan palsu atau pencemaran nama baik setelah perkara utama dinyatakan tidak terbukti atau dihentikan secara resmi oleh kepolisian.
“Aturan ini bukan menghalangi korban sungguhan untuk melapor. Korban yang benar-benar mengalami KDRT tetap berhak dan dilindungi hukum untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya. Ketentuan pidana ini ditujukan bagi mereka yang secara sadar dan sengaja membuat laporan rekayasa untuk merugikan pihak lain,” tegas Harmoko kamis 3/9/2026








