• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

KDRT Bukan Alasan Menjatuhkan Pasangan, Laporan Palsu Berisiko Penjara Hingga 9 Tahun

in Kriminal
KDRT Bukan Alasan Menjatuhkan Pasangan, Laporan Palsu Berisiko Penjara Hingga 9 Tahun
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Pengaturan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kini telah terintegrasi dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (MRI) menegaskan bahwa baik pelapor maupun terlapor wajib dilindungi hak-haknya termasuk jika laporan tersebut terbukti rekayasa untuk menjatuhkan pasangan.

BeritaLainya:

Polda Banten Rilis Hasil Asesmen Terpadu Kades Undar Andir, Ini Kesimpulannya!

Polda Banten Rilis Hasil Asesmen Terpadu Kades Undar Andir, Ini Kesimpulannya!

3 hari ago
Puluhan Mahasiswa HIMAPOLINDO Gelar Unjuk Rasa di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sampaikan 8 Tuntutan Utama

Puluhan Mahasiswa HIMAPOLINDO Gelar Unjuk Rasa di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sampaikan 8 Tuntutan Utama

7 hari ago
Kasus Penganiayaan Terungkap, 3 Buronan Diringkus Polsek Ujung Bulu Bantaeng

Kasus Penganiayaan Terungkap, 3 Buronan Diringkus Polsek Ujung Bulu Bantaeng

7 hari ago
Viral Polda Jabar Ungkap “Sobis” Sidrap, Korban di Makassar: Laporan Kami 3 Tahun Belum Ada Hasil

Viral Polda Jabar Ungkap “Sobis” Sidrap, Korban di Makassar: Laporan Kami 3 Tahun Belum Ada Hasil

1 minggu ago

Harmoko, Humas LBH MRI, menjelaskan laporan dugaan KDRT dapat dibatalkan atau dihentikan secara resmi oleh kepolisian apabila terbukti laporan tersebut palsu atau direkayasa:

1. Penghentian oleh Polisi  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti nyata (visum, saksi, rekaman, dll.). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tuduhan tidak pernah terjadi atau tidak ada unsur pidana, polisi menerbitkan SP3 kasus dihentikan demi hukum.

2. Pencabutan oleh Pelapor Sendiri
Jika laporan masuk kategori delik aduan seperti kekerasan fisik atau psikis ringan yang tidak mengganggu aktivitas sehari-hari (Pasal 51–53 UU PKDRT) pelapor dapat mencabut laporannya sendiri dalam batas waktu maksimal 3 bulan.

Ancaman Pidana Laporan Palsu, Hingga 9 Tahun Penjara

Laporan yang dibatalkan bukan berarti pelapor bebas tanggung jawab. Siapa pun yang sengaja membuat laporan KDRT palsu dapat dijerat pasal bertingkat:

Aturan Hukum Tindakan Pelanggaran Ancaman Sanksi
Pasal 220 KUHP Lama / Pasal 361 UU 1/2023 Mengadukan perbuatan pidana yang diketahui tidak pernah terjadi Penjara maksimal 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan
Pasal 311 KUHP Lama / Pasal 434 UU 1/2023 Mengajukan pengaduan palsu untuk menyerang kehormatan orang lain (Fitnah) Penjara maksimal 4 tahun
Pasal 242 KUHP Lama Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat pemeriksaan atau persidangan Penjara maksimal 7 tahun  hingga 9 tahun jika merugikan terdakwa

Pihak yang dituduhkan (terlapor) dan dirugikan oleh laporan palsu memiliki hak hukum penuh untuk melaporkan balik pelapor atas dugaan laporan palsu atau pencemaran nama baik setelah perkara utama dinyatakan tidak terbukti atau dihentikan secara resmi oleh kepolisian.

“Aturan ini bukan menghalangi korban sungguhan untuk melapor. Korban yang benar-benar mengalami KDRT tetap berhak dan dilindungi hukum untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya. Ketentuan pidana ini ditujukan bagi mereka yang secara sadar dan sengaja membuat laporan rekayasa untuk merugikan pihak lain,” tegas Harmoko kamis 3/9/2026

Post Views: 17
Tags: Laporan KDRT Rekayasa
Previous Post

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

Related Posts

Polda Banten Rilis Hasil Asesmen Terpadu Kades Undar Andir, Ini Kesimpulannya!
Kriminal

Polda Banten Rilis Hasil Asesmen Terpadu Kades Undar Andir, Ini Kesimpulannya!

Agustus 31, 2026
Puluhan Mahasiswa HIMAPOLINDO Gelar Unjuk Rasa di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sampaikan 8 Tuntutan Utama
Kriminal

Puluhan Mahasiswa HIMAPOLINDO Gelar Unjuk Rasa di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sampaikan 8 Tuntutan Utama

Agustus 27, 2026

Recent News

KDRT Bukan Alasan Menjatuhkan Pasangan, Laporan Palsu Berisiko Penjara Hingga 9 Tahun

KDRT Bukan Alasan Menjatuhkan Pasangan, Laporan Palsu Berisiko Penjara Hingga 9 Tahun

September 3, 2026
Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

September 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved