MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Dinas Pendidikan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) yang diselenggarakan oleh masyarakat Tahun Anggaran 2026, Senin (26/10/2026), di Aula PTSP Gedung NGC, Makassar.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola lembaga Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), dan PAUD se-Kota Makassar. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pengelola lembaga mengenai tata cara, persyaratan administratif, serta aspek teknis dalam proses penerbitan izin operasional.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemateri dihadirkan untuk memberikan penjelasan sesuai bidang dan keahlian masing-masing, khususnya terkait prosedur perizinan dan persyaratan teknis pendirian maupun operasional lembaga pendidikan.
Salah seorang pemateri, Mardi, S.Sos., menyampaikan materi tentang publikasi standar pelayanan pengajuan izin operasional sekolah jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Materi ini berkaitan dengan pemahaman mengenai standar pelayanan yang perlu diketahui oleh para pengelola lembaga dalam mengajukan izin operasional sekolah.
Pemateri lainnya, Syaifuddin Sijaya, S.Sos., yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Tata Bangunan Kota Makassar, membawakan materi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Materi PBG menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh pengelola lembaga pendidikan, terutama dalam memenuhi persyaratan teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyampaian kedua materi tersebut, para peserta diharapkan dapat memahami standar pelayanan pengajuan izin operasional sekolah serta persyaratan bangunan gedung yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan pendidikan.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi para pengelola lembaga untuk memperoleh informasi mengenai prosedur perizinan, sehingga proses pengajuan izin dapat dipersiapkan dengan lebih baik, tertib, dan sesuai ketentuan.
Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta kepatuhan para pengelola lembaga PAUD dan PNF terhadap persyaratan perizinan, sekaligus mendukung terselenggaranya layanan pendidikan yang legal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat. (Uchu)





