MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM-Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan oleh penyidik subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif mulai pukul 11.15 WITA. Setelah pemeriksaan selesai sekitar Pukul 17.00 WITA, Husniah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring petugas menuju kendaraan tahanan. Ia tampak tetap tenang selama proses berlangsung.
Status tersangka terhadapnya telah diumumkan Kortastipidkor Polri sejak 25 September 2026. Saat ini Husniah akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini disiarkan, Polda Sulsel belum merilis keterangan pers rinci terkait konstruksi perkara dan jumlah kerugian negara.
Tim wartawan masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian dan kuasa hukum yang bersangkutan.






