MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Polda Sulawesi menanggapi pemberitaan dugaan penipuan dan penggelapan ber‑modus pengurusan calon siswa Polri. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan klarifikasi di Mapolda Sulsel, Selasa (27/10/2026).
Polda membenarkan menerima laporan masyarakat atas nama Jafar Dg. Sikki melalui SPKT pada 21 Oktober 2026, lalu laporan dugaan keterlibatan oknum anggota disampaikan ke Bidang Propam pada 22 Oktober 2026. Propam akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik, sedangkan Ditreskrimum menangani aspek tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Terkait perwira berinisial AKP DA, Polda menegaskan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Polda mengingatkan seluruh rekrutmen Polri tidak dipungut biaya, dan mengimbau masyarakat jangan percaya janji‑janji kelulusan dengan imbalan uang. Apabila terbukti ada oknum yang melanggar, akan ditindak tegas sesuai aturan. Polda juga mengajak warga melaporkan indikasi penyimpangan lewat saluran resmi.(**)





