MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Rumah Kopi Galavea yang berlokasi di kawasan CPI Kota Makassar kini menjadi sorotan tajam masyarakat maupun pihak berwenang. Tempat usaha berkonsep rumah kopi ini diduga melanggar aturan, setelah ditemukan secara nyata menjual dan menyajikan berbagai jenis minuman beralkohol (miras) kepada pengunjung, tanpa kejelasan kelengkapan izin usaha khusus yang diwajibkan peraturan.
Temuan ini bermula dari aduan masyarakat yang disertai bukti foto serta lembar nota pembayaran yang berhasil didapatkan awak media. Berdasarkan pengecekan di lokasi, meskipun tidak tercantum secara terbuka dalam daftar menu utama, pihak pengelola ternyata tetap menyediakan dan melayani pemesanan minuman beralkohol bagi siapa saja yang memintanya.
Hal ini memicu pertanyaan besar, mengingat status usaha yang tercatat hanyalah sebagai rumah kopi biasa. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014, penjualan dan penyajian minuman beralkohol sama sekali tidak diperbolehkan sembarangan. Izin penjualan hanya bisa diberikan secara sah bagi usaha yang memiliki klasifikasi khusus, seperti hotel berbintang, restoran resmi, atau tempat usaha tertentu yang memenuhi syarat ketat.
Selain itu, izin tersebut wajib dilengkapi dokumen lengkap: Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha penjualan miras, Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), hingga Surat Keterangan Penjual Langsung dari instansi berwenang.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Rumah Kopi Galavea telah memenuhi seluruh persyaratan administratif tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Abdul Hamid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan lengkap beserta bukti pendukung dari masyarakat. Ia menegaskan, timnya akan segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.
“Terima kasih atas laporan yang disampaikan lengkap dengan bukti. Kami akan segera menindaklanjuti dengan pengecekan mendadak ke lokasi untuk meneliti secara rinci kelengkapan izin usaha, dokumen perizinan khusus penjualan miras, serta kesesuaian jenis usaha dan lokasi dengan aturan yang berlaku,” ujar Abdul Hamid kepada awak media, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, jika terbukti kedapatan menjual miras tanpa izin resmi atau melampaui batas klasifikasi usahanya, pengelola akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan daerah, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola Rumah Kopi Galavea belum dapat dihubungi maupun dimintai keterangan untuk memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini. Awak media senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan secara terbuka.(**)












