• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Diduga Langgar Aturan, Rumah Kopi di CPI Makassar Jadi Sasaran Pengecekan Disperindag

in Kriminal, News
Diduga Langgar Aturan, Rumah Kopi di CPI Makassar Jadi Sasaran Pengecekan Disperindag
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Rumah Kopi Galavea yang berlokasi di kawasan CPI Kota Makassar kini menjadi sorotan tajam masyarakat maupun pihak berwenang. Tempat usaha berkonsep rumah kopi ini diduga melanggar aturan, setelah ditemukan secara nyata menjual dan menyajikan berbagai jenis minuman beralkohol (miras) kepada pengunjung, tanpa kejelasan kelengkapan izin usaha khusus yang diwajibkan peraturan.

Temuan ini bermula dari aduan masyarakat yang disertai bukti foto serta lembar nota pembayaran yang berhasil didapatkan awak media. Berdasarkan pengecekan di lokasi, meskipun tidak tercantum secara terbuka dalam daftar menu utama, pihak pengelola ternyata tetap menyediakan dan melayani pemesanan minuman beralkohol bagi siapa saja yang memintanya.

BeritaLainya:

Resmi Dipercaya, IPTU Firman Jabat Pimpinan Panit 2 Unit 2 Subdit 2

Resmi Dipercaya, IPTU Firman Jabat Pimpinan Panit 2 Unit 2 Subdit 2

9 menit ago
Berdiri 3 Dekade, Lapak di Telkomas Dibongkar Tanpa Paksaan

Berdiri 3 Dekade, Lapak di Telkomas Dibongkar Tanpa Paksaan

1 hari ago
Ukir Prestasi! Prajurit TNI Yonif 725 Sabet Podium Tertinggi

Ukir Prestasi! Prajurit TNI Yonif 725 Sabet Podium Tertinggi

3 hari ago
SPMB Sulsel Menuai Keluhan, LBH MRI Ini Bisa Berpotensi Pelaporan ke KPK

SPMB Sulsel Menuai Keluhan, LBH MRI Ini Bisa Berpotensi Pelaporan ke KPK

3 hari ago

Hal ini memicu pertanyaan besar, mengingat status usaha yang tercatat hanyalah sebagai rumah kopi biasa. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014, penjualan dan penyajian minuman beralkohol sama sekali tidak diperbolehkan sembarangan. Izin penjualan hanya bisa diberikan secara sah bagi usaha yang memiliki klasifikasi khusus, seperti hotel berbintang, restoran resmi, atau tempat usaha tertentu yang memenuhi syarat ketat.

Selain itu, izin tersebut wajib dilengkapi dokumen lengkap: Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha penjualan miras, Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), hingga Surat Keterangan Penjual Langsung dari instansi berwenang.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Rumah Kopi Galavea telah memenuhi seluruh persyaratan administratif tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Abdul Hamid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan lengkap beserta bukti pendukung dari masyarakat. Ia menegaskan, timnya akan segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.

“Terima kasih atas laporan yang disampaikan lengkap dengan bukti. Kami akan segera menindaklanjuti dengan pengecekan mendadak ke lokasi untuk meneliti secara rinci kelengkapan izin usaha, dokumen perizinan khusus penjualan miras, serta kesesuaian jenis usaha dan lokasi dengan aturan yang berlaku,” ujar Abdul Hamid kepada awak media, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, jika terbukti kedapatan menjual miras tanpa izin resmi atau melampaui batas klasifikasi usahanya, pengelola akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan daerah, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola Rumah Kopi Galavea belum dapat dihubungi maupun dimintai keterangan untuk memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini. Awak media senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan secara terbuka.(**)

Post Views: 60
Tags: Rumah Kopi Galavea di CPI Makassar Jadi Sasaran
Previous Post

Jalur Protokol Kembali Rapi: Pemkot Makassar Gerak Cepat Tangani Masalah Kebersihan & Pejalan Kaki Pettarani

Next Post

Lolos Tahap Akhir! Pansel Tetapkan 10 Nama Calon Pimpinan BAZNAS Makassar 2026–2031

Related Posts

Resmi Dipercaya, IPTU Firman Jabat Pimpinan Panit 2 Unit 2 Subdit 2
News

Resmi Dipercaya, IPTU Firman Jabat Pimpinan Panit 2 Unit 2 Subdit 2

Juli 8, 2026
Berdiri 3 Dekade, Lapak di Telkomas Dibongkar Tanpa Paksaan
Balai Kota Makassar

Berdiri 3 Dekade, Lapak di Telkomas Dibongkar Tanpa Paksaan

Juli 7, 2026

Recent News

Resmi Dipercaya, IPTU Firman Jabat Pimpinan Panit 2 Unit 2 Subdit 2

Resmi Dipercaya, IPTU Firman Jabat Pimpinan Panit 2 Unit 2 Subdit 2

Juli 8, 2026
Sekolah Kepulauan Sangkarrang Masuk Daftar Usulan Revitalisasi Pusat

Sekolah Kepulauan Sangkarrang Masuk Daftar Usulan Revitalisasi Pusat

Juli 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved