MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) akan melaporkan kasus dugaan mark-up pengadaan internet di Pemkab Tana Toraja ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan akan dilayangkan pada Rabu lusa (13/5/2026).
“Sisa melengkapi beberapa dokumen untuk kita sertakan dalam laporan nanti. Kita harapkan besok kelar, dan laporan bisa masuk lusa,” terang Koordinator Laksus, Mulyadi, Senin (11/5/2026).
Menurut Mulyadi, Laksus akan didukung oleh Koalisi Aktivis dalam pelaporan nanti. Ia menyebutkan, dalam laporan akan disertakan beberapa pihak yang direkomendasikan untuk didalami perannya, beserta dokumen rinci serta alur proyek hingga terindikasi adanya penggelembungan anggaran.
“Kami sudah beri detail dari A sampai Z bagaimana alur kasusnya. Jadi mereka (Polda) punya gambaran awal siapa-siapa yang memungkinkan terjerat di kasus ini,” terang Mulyadi.
Saat ditanya siapa yang mungkin terlibat, Mulyadi enggan merinci. “Kita memberi gambaran kasusnya, soal nanti siapa (terlibat) itu domain penyidik. Yang jelas kita laporkan. Kita kawal,” tandas dia.
Mulyadi mengemukakan tidak sulit menemukan para aktor kegiatan pengadaan internet di Pemkab Tana Toraja karena alurnya sangat jelas. “Ada pengambil kebijakan, kemudian ada pelaksana. Dan mereka sama-sama tahu bagaimana program digulirkan. Mereka sama-sama tahu bahwa ini akal-akalan. Yang penting anggaran bisa keluar meskipun tidak rasional antara nilai dan manfaat. Simpulannya, anggarannya fantastik, tapi manfaatnya tidak sepadan. Ini kan modus modus korupsi yang mentradisi di OPD-OPD,” paparnya.
Ia juga menyoroti proyek yang tidak melalui proses tender. “Jadi ada dugaan ini tidak ditender, melainkan penunjukan langsung. Dari proses awal itu sudah melabrak mekanisme,” ujarnya.
Dari sini, kata Mulyadi, muncul benang merah adanya dugaan persekongkolan antar pihak yang mengikat kerja sama. “Karena tidak mungkin modus-modus penyewengan seperti itu bisa dijalankan tanpa persekongkolan,” tandasnya.
Mulyadi yakin, dokumen yang akan disertakan ke penyidik Polda Sulsel bisa ditelaah lebih cepat sehingga kasusnya bisa segera diusut.
Sebelumnya, Laksus telah meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut dugaan mark-up pengadaan internet di Pemkab Tana Toraja. Direktur Laksus Muhammad Ansar menjelaskan, anggaran internet yang dialokasikan pemkab dinilai tidak rasional.
“Kami dorong Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan telaah. Sebab kami menemukan ketidaksinkronan antara nilai anggaran dengan manfaat di lapangan,” jelas Ansar, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Ansar, anggaran internet Pemkab Tator mencapai Rp6 miliar dalam 4 tahun dan terus naik setiap tahun. Pada 2023, anggaran dialokasikan Rp1,2 miliar dengan kapasitas 100 Mbps, kemudian naik menjadi Rp1,5 miliar dalam 2 tahun (2025-2026) dengan penambahan kapasitas menjadi 200 Mbps.
“Di tengah kebijakan efisiensi, seharusnya Pemkab Torut memangkas anggaran internet. Bukan justru membengkak menjadi Rp1,5 miliar. Bayangkan, anggaran habis Rp6 miliar hanya untuk internet,” ketusnya.
Ansar juga mempertanyakan urgensi penambahan kapasitas Mbps, sementara di lapangan faktanya internet nyaris tak berfungsi di OPD. Dalam proyek ini, Pemkab Tator bekerja sama dengan salah satu perusahaan PT , provider swasta penyedia layanan wifi yang berkantor di Graha Pena Makassar.
“Ditemukan adanya ketidaksesuain antara nilai anggaran dengan asas penggunaan di lapangan. Di beberapa OPD, internet justru tidak berfungsi optimal. Artinya di sini sudah terjadi ketimpangan. Karena tidak memberi manfaat optimal untuk mendukung kinerja pelayanan ASN, sementara anggarannya sangat bongsor,” paparnya.
Ansar juga meminta proses lelang ditelusuri dan menduga ada mekanisme yang timpang dalam penentuan pemenang tender. “Kami juga meminta agar indikasi gratifikasi diselidiki APH. Ada dugaan pengaturan antara Diskominfo sebagai leading sektor dengan Perusahaan (PT). Ini membuka potensi gratifikasi,” jelasnya.
Hingga berita ini tayang, Belum dan konfirmasi lebih lanjut pihak terkait (**)











