• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Diduga Langgar Aturan, Rumah Kopi di CPI Makassar Jadi Sasaran Pengecekan Disperindag

in Kriminal, News
Diduga Langgar Aturan, Rumah Kopi di CPI Makassar Jadi Sasaran Pengecekan Disperindag
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Rumah Kopi Galavea yang berlokasi di kawasan CPI Kota Makassar kini menjadi sorotan tajam masyarakat maupun pihak berwenang. Tempat usaha berkonsep rumah kopi ini diduga melanggar aturan, setelah ditemukan secara nyata menjual dan menyajikan berbagai jenis minuman beralkohol (miras) kepada pengunjung, tanpa kejelasan kelengkapan izin usaha khusus yang diwajibkan peraturan.

Temuan ini bermula dari aduan masyarakat yang disertai bukti foto serta lembar nota pembayaran yang berhasil didapatkan awak media. Berdasarkan pengecekan di lokasi, meskipun tidak tercantum secara terbuka dalam daftar menu utama, pihak pengelola ternyata tetap menyediakan dan melayani pemesanan minuman beralkohol bagi siapa saja yang memintanya.

BeritaLainya:

Sukses Ungkap Kasus Curat, Resmob Polres Bulukumba Amankan Tiga HP

Sukses Ungkap Kasus Curat, Resmob Polres Bulukumba Amankan Tiga HP

1 hari ago
Bareskrim Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing Sebagai Tersangka, Menpora Sampaikan Pernyataan Resmi

Bareskrim Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing Sebagai Tersangka, Menpora Sampaikan Pernyataan Resmi

1 hari ago
Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

3 hari ago
Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

3 hari ago

Hal ini memicu pertanyaan besar, mengingat status usaha yang tercatat hanyalah sebagai rumah kopi biasa. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014, penjualan dan penyajian minuman beralkohol sama sekali tidak diperbolehkan sembarangan. Izin penjualan hanya bisa diberikan secara sah bagi usaha yang memiliki klasifikasi khusus, seperti hotel berbintang, restoran resmi, atau tempat usaha tertentu yang memenuhi syarat ketat.

Selain itu, izin tersebut wajib dilengkapi dokumen lengkap: Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha penjualan miras, Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), hingga Surat Keterangan Penjual Langsung dari instansi berwenang.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Rumah Kopi Galavea telah memenuhi seluruh persyaratan administratif tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Abdul Hamid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan lengkap beserta bukti pendukung dari masyarakat. Ia menegaskan, timnya akan segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.

“Terima kasih atas laporan yang disampaikan lengkap dengan bukti. Kami akan segera menindaklanjuti dengan pengecekan mendadak ke lokasi untuk meneliti secara rinci kelengkapan izin usaha, dokumen perizinan khusus penjualan miras, serta kesesuaian jenis usaha dan lokasi dengan aturan yang berlaku,” ujar Abdul Hamid kepada awak media, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, jika terbukti kedapatan menjual miras tanpa izin resmi atau melampaui batas klasifikasi usahanya, pengelola akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan daerah, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola Rumah Kopi Galavea belum dapat dihubungi maupun dimintai keterangan untuk memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini. Awak media senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan secara terbuka.(**)

Post Views: 120
Tags: Rumah Kopi Galavea di CPI Makassar Jadi Sasaran
Previous Post

Jalur Protokol Kembali Rapi: Pemkot Makassar Gerak Cepat Tangani Masalah Kebersihan & Pejalan Kaki Pettarani

Next Post

Lolos Tahap Akhir! Pansel Tetapkan 10 Nama Calon Pimpinan BAZNAS Makassar 2026–2031

Related Posts

Sukses Ungkap Kasus Curat, Resmob Polres Bulukumba Amankan Tiga HP
Bulukumba

Sukses Ungkap Kasus Curat, Resmob Polres Bulukumba Amankan Tiga HP

Agustus 21, 2026
Bareskrim Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing Sebagai Tersangka, Menpora Sampaikan Pernyataan Resmi
Kriminal

Bareskrim Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing Sebagai Tersangka, Menpora Sampaikan Pernyataan Resmi

Agustus 21, 2026

Recent News

BPBD Makassar Salurkan Air Bersih ke 5 Kecamatan, 23 Titik Jadi Sasaran

BPBD Makassar Salurkan Air Bersih ke 5 Kecamatan, 23 Titik Jadi Sasaran

Agustus 22, 2026
Serapan Anggaran Rendah, Wali Kota Sentil Kepala OPD: Jangan Cuma Jadi “Tukang Stempel”

Serapan Anggaran Rendah, Wali Kota Sentil Kepala OPD: Jangan Cuma Jadi “Tukang Stempel”

Agustus 21, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved