MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Makassar Irman, akan menurunkan tim untuk memastikan informasi yang beredar di media terkait rumah makan kios Semarang yang diduga tidak memiliki sertifikasi halal Jumat kemarin (17/1/2025).
” Kami akan menurunkan tim untuk memastikan Informasi yang beredar di media dan juga keluhan masyarakat soal rumah makan kios Semarang diduga tidak memiliki sertifikasi halal,” ucap Irman melalui sambungan telepon WhatsApp.
Selain itu, Irman juga mengimbau semua rumah makan memiliki sertifikasi halal, agar bisa memberikan rasa nyaman bagi pelanggannya.
” Bukan hanya rumah makan kios Semarang, tetapi kita selalu mengingatkan semua rumah makan di kota Makassar memiliki sertifikat halal, ini demi memberikan rasa nyaman bagi semua pelanggan,” terang Irman .
Selanjutnya, Irman menjelaskan bahwa sekarang ini sudah ada Badan yang bertugas untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tugas dan tanggung jawab dari BPJPH ini diantaranya mencakup registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengasan produk halal, hingga menerapkan standar kehalalan suatu produk.
Di samping itu kata Irman, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki wewenang ketika menjalan tugas dan fungsinya, diantaranya mencakup, merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, dan menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk.
Lanjut, BPJPH juga melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal, melakukan akreditasi terhadap LPH, melakukan registrasi Auditor Halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan Auditor Halal dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
“Pada saat melaksanakan tugasnya, BPJPH akan bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait LPH dan MUI, terutama badan yang bergerak di bidang sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH,” jelas Irman.
Sementara terkait sanksi apa yang akan diterima rumah makan kios Semarang jika terbukti tidak memiliki sertifikasi halal, “nanti setelah tim turun ,” katanya.
Ditempat terpisah Kabid PTSP, Andi Iwan yang menangani persoalan data ijin. rencananya Senin bakal mengecek di aplikasi
“Ya Senin kami coba cek di aplikasi soal ijinnya,” singkat Andi Iwan Sabtu (18/1/2025)