MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kembali mempublikasikan temuan mengejutkan terkait sejumlah produk kosmetik yang positif mengandung bahan berbahaya merkuri.
Temuan ini mencakup beberapa produk populer yang beredar luas di masyarakat, yang kini dikonfirmasi membawa risiko besar bagi kesehatan kulit penggunanya.
Produk kosmetik yang mengandung merkuri, termasuk di antaranya milik para pengusaha kosmetik ternama di Makassar, seperti FF, MH, dan RG , dirilis dalam konferensi pers di Markas Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, yang didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyampaikan bahwa produk-produk ini terbukti berbahaya melalui serangkaian uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM.
“Produk-produk ini mengandung merkuri, zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, terutama kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hanya menggunakan kosmetik yang memiliki izin edar resmi dari BPOM,” tegas Irjen Pol Yudhiawan.
Selain ketiga produk tersebut, Polda Sulsel dan BPOM Makassar juga mengungkap tiga merek kosmetik lainnya yang mengandung merkuri, yakni Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.
Semua produk ini kini telah disita sebagai barang bukti dan sedang dalam proses hukum.
Para produsen yang terlibat akan menghadapi sanksi pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.
Merkuri merupakan zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan kulit, keracunan tubuh, serta gangguan pada fungsi ginjal.
Meskipun beberapa produsen mengklaim produk mereka mampu memberikan efek pencerah yang cepat, penggunaan merkuri dalam kosmetik tidak hanya ilegal tetapi juga menimbulkan risiko serius seperti kanker kulit.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi BPOM dan Polda Sulsel dalam upaya melindungi konsumen dari bahaya kosmetik berbahaya.
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran kosmetik di Sulawesi Selatan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa produk yang mereka gunakan sudah memiliki izin BPOM.
Jika ada produk yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar, segera laporkan ke BPOM agar kami dapat menindaklanjutinya,” ujar Hariani.
Pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kosmetik ilegal dan mengajak mereka untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk perawatan kulit.(HMS)