MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, menilai bahwa kondisi sistem aplikasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Sulawesi Selatan tahun 2026 yang tidak berjalan optimal berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Bahkan, hal tersebut dapat memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran pengadaan sistem aplikasi SPMB.
“Kalau sistemnya bermasalah, verifikasi tidak berjalan online, data tidak tersimpan dengan baik, sementara anggaran pengadaan aplikasi besar, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan apakah ada dugaan penyimpangan atau tidak,” ujarnya.
PERAK Indonesia menyebut pihaknya kini sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait berbagai persoalan yang muncul selama proses pelaksanaan SPMB berlangsung. Burhan memastikan tim hukum dan pelaporan PERAK Indonesia akan mengambil langkah-langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan maupun kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami sementara mengumpulkan data dan bahan keterangan di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kebijakan yang merugikan masyarakat, tentu kami akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan kejanggalan selama proses SPMB berlangsung, baik terkait verifikasi, perubahan jadwal, sistem aplikasi, maupun dugaan perlakuan yang tidak sesuai aturan.
“SPMB ini menyangkut masa depan anak-anak dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan pendidikan yang adil. Karena itu prosesnya harus transparan, profesional, dan tidak boleh menimbulkan kecurigaan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Sawedi yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban terkait beberapa permasalahan tersebut. Padahal pejabat yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap segala hal yang menyangkut pendidikan SMA di Sulawesi Selatan.
“Coba langsung tanyakan ke Ketua Panitia dalam hal ini Pak Sekdis,” jawab Riswan singkat pada Kamis (21/5/2026).
Sedangkan Plt Sekdis, Mustakim yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban dan keterangan resminya. (*)







