MAKASSAR, LINKSATUSUSEL.COM– Biaya paket seragam di SMA Negeri 14 Makassar menjadi sorotan setelah sejumlah orangtua calon siswa mengaku tercekik dengan nominal biaya yang dibanderol pihak sekolah terkait seragam sekolah.
Berdasarkan daftar biaya yang diterima orangtua, harga paket seragam untuk siswa putri yang resmi dikeluarkan pihak sekolah mencapai Rp1.900.000, sedangkan paket seragam untuk siswa putra sebesar Rp1.600.000.
Salah seorang orangtua calon siswa yang menghubungi wartawan melalui WhatsApp mengaku biaya tersebut cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Menurutnya, paket seragam untuk siswa putri terdiri atas baju putih OSIS, baju batik nasional, baju batik Lontara, baju muslim, rok abu-abu, rok krem, rok putih, satu pasang pakaian olahraga, serta atribut berupa topi, dasi, lambang, dan kaos kaki.
Sementara paket seragam untuk siswa putra meliputi baju batik nasional, baju batik Lontara, baju muslim, celana krem, celana putih, satu pasang pakaian olahraga, serta atribut berupa topi, dasi, lambang, kaos kaki, dan rim.
Orang tua berharap pihak sekolah memberikan keleluasaan untuk membeli sendiri seragam putih abu-abu di luar sekolah dan menggunakan seragam yang layak pakai dari keluarga. Ia mengaku keponakannya yang baru lulus dari SMAN 14 Makassar masih memiliki dua rok abu-abu yang kondisinya masih layak digunakan.
Namun menurut pihak sekolah, seragam tersebut tidak dapat dipakai karena sekolah kini menggunakan model rok lipit, sedangkan sebelumnya menggunakan model rok span.
“Kebetulan ada keponakan saya yang baru lulus di SMAN 14 Makassar. Masih ada dua rok abu-abunya yang masih layak pakai. Tapi katanya tidak bisa dipakai karena sekarang yang digunakan rok lipit, sedangkan yang lama model rok span. Kalau seragam putih abu-abu masih bagus, kenapa tidak boleh dipakai?” kata salah satu orangtua siswa, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (08/07/2026).
Selain itu, orangtua tersebut juga mengaku memperoleh informasi dari pihak guru bahwa siswa diminta pulang apabila mengenakan seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
“Katanya, kalau anak memakai seragam yang berbeda, disuruh pulang sama pihak sekolah,” tuturnya.
Menurut orangtua siswa, besaran biaya tersebut dinilai cukup membebani. Ia membandingkan biaya seragam di sejumlah SMA negeri lain yang menurutnya relatif lebih rendah.
“Kalau di SMA lain ada yang sekitar Rp750 ribu, bahkan ada yang sedikit di atas Rp1 juta. Tapi di SMA Negeri 14 menurut saya lebih mahal. Kami berharap ada kebijakan yang bisa meringankan orangtua, apalagi saat ini kondisi ekonomi masih sulit,” ujarnya.
Tanggapan LBH MRI: Orangtua Berhak Beli Seragam di Luar Sekolah
Keluhan tersebut mendapat perhatian dari pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI), Harmoko. Ia menilai sekolah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan seragam sekolah.
“Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Karena itu, orang tua berhak membeli seragam dari mana saja sepanjang sesuai dengan ketentuan sekolah. Sekolah tidak boleh menjadikan penjualan seragam sebagai bisnis atau mewajibkan pembelian pada penyedia tertentu,” kata Harmoko kepada awak media.
Ia menyayangkan apabila benar terdapat dugaan adanya pemaksaan kepada orangtua untuk membeli seragam dari pihak tertentu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
“Kalau memang ada dugaan pemaksaan seperti yang berkembang dalam pemberitaan, itu harus diperjelas. Jangan sampai orangtua maupun calon siswa dipersulit ketika akan bersekolah,” ujarnya.
Harmoko menegaskan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak diperbolehkan menjadikan penjualan seragam sebagai kegiatan bisnis ataupun menjadikannya sebagai syarat penerimaan peserta didik baru.
“Aturannya juga jelas. Sekolah tidak boleh menjadikan penjualan seragam sebagai bisnis ataupun sebagai syarat bagi siswa untuk diterima di sekolah,” tegasnya.
“Seragam sekolah memang menjadi identitas peserta didik. Namun pengadaannya tidak boleh menimbulkan kesan memberatkan masyarakat. Yang harus diutamakan adalah kemudahan akses pendidikan bagi seluruh anak,” tambahnya.
“Ini juga sejalan dengan sikap Ombudsman RI yang selama ini menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual atau mengarahkan pembelian seragam kepada penyedia tertentu. Pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 14 Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait besaran biaya paket seragam maupun mekanisme pengadaannya. Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)








