MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Aktivitas bongkar muat gudang dalam kota di sepanjang Jalan Cakalang Raya, wilayah Kelurahan Totaka dan Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, berlangsung tanpa hambatan dan jauh dari pengawasan. Truk-truk bertonase besar melakukan bongkar muat di badan jalan, memicu kemacetan parah hampir setiap hari.
Pantauan wartawan Selasa (03/03/2026) menunjukkan kegiatan ini berlangsung dari siang hingga malam hari, meskipun sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1992, Perda Nomor 53 Tahun 2015, serta Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019 yang melarang aktivitas tersebut di dalam kota.
Namun, kenyataannya, aturan ini tampak tidak diindahkan dan tidak memiliki daya paksa yang tegas di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang peran kelurahan dan kecamatan dalam melakukan pengawasan. Satpol PP Kota Makassar juga dipertanyakan, karena dianggap abai menjalankan kewenangannya dalam menegakkan Perda.
Selain itu, Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dinilai tidak maksimal melakukan penertiban terhadap pelanggaran parkir dan bongkar muat di badan jalan. Sementara, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar tidak terlihat efektif menertibkan kendaraan berat yang mengganggu arus lalu lintas.
Seorang warga menyatakan, pelanggaran ini terjadi setiap hari dan aparat seolah tidak mengetahui atau justru sengaja membiarkan. Jika pembiaran ini terus berlanjut, patut diduga ada pembiaran yang mencoreng integritas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Ujung Tanah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan, kecamatan, Dishub, Satpol PP, maupun pihak Polres Pelabuhan Makassar terkait suasana yang makin carut-marut ini.(**)








