GOWA, LINKSATUSULSEL.COM— Menindaklanjuti pemberitaan viral di media online terkait dugaan peredaran minuman keras tradisional jenis ballo di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, jajaran Polsek Bontomarannu turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kegiatan berlangsung Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di Dusun Timbuseng, Desa Bollangi.
Kapolsek Bontomarannu, AKP Ardiansyah, S.Pd., memerintahkan Kasubsektor Pattallassang bersama personel mendatangi lokasi untuk memverifikasi informasi yang dimuat media daring Jurnal Polri dengan judul “Agen Ballo Terbesar di Gowa Diduga Beroperasi Bebas, Edarkan Minuman Keras Jenis Ballo hingga Makassar Tanpa Kendala.”
Berdasarkan penyelidikan awal, seorang perempuan berinisial A (42) membenarkan dirinya adalah pihak yang disebut dalam pemberitaan. Aktivitas penjualan disebut telah berlangsung sekitar empat tahun, sempat terhenti dua tahun, dan kembali berjalan sejak September 2026 dengan sistem pesanan.
Selain itu, petugas mengamankan sekitar 80 liter ballo yang dibawa dua warga berinisial H (50) dan I (42). Keduanya menyebut minuman tersebut dibeli dari Desa Tassese, Kecamatan Manuju.
Kapolsek Bontomarannu menegaskan kasus akan dikoordinasikan dengan fungsi Reskrim untuk mendalami asal-usul, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi secara profesional. Masyarakat diimbau tidak terlibat peredaran minuman keras dan segera laporkan ke kami,” ujarnya. Pemantauan kamtibmas di wilayah tersebut terus diperkuat melalui Bhabinkamtibmas.(*)*








