MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.CO.LM — Organisasi Masyarakat Matador mengeluarkan pernyataan sikap yang mempertanyakan narasi tawuran yang disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana terkait insiden berdarah 4 Oktober 2026 yang menewaskan Muhammad Akmal (24) dan melukai seorang pemuda lainnya. Sebanyak 19 orang diamankan dalam kasus ini.
Ketua Matador, Karaeng Emba, menegaskan keberadaan konflik antarkelompok tidak otomatis membuktikan korban mengetahui atau menyetujui rencana pertemuan tersebut. “Apakah almarhum Akmal terbukti merencanakan tawuran? Kalau tidak, mengapa keterlibatan korban seolah sudah menjadi kesimpulan?” tanyanya. Ia meminta kepolisian menjelaskan dasar penyebutan tawuran beserta bukti keterlibatan masing-masing individu agar publik tidak kehilangan fokus terhadap tindakan pengeroyokan yang merenggut nyawa.
Matador juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan kelompok remaja dan pengawasan wilayah rawan. “Satu nyawa telah hilang. Kita tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku. Di mana sistem pencegahannya? Siapa yang memastikan masyarakat Makassar dapat beraktivitas tanpa rasa takut?” tegasnya Minggu (11/10/2026)
Kritik juga ditujukan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar. Karaeng Emba menilai pembinaan kepemudaan tidak boleh sekadar seremonial.
“Di mana hasil nyata pembinaan pemuda, terutama kelompok rentan konflik? Jangan sampai anggaran kepemudaan habis untuk kegiatan yang terlihat meriah sementara persoalan mendasar belum tertangani,” ujarnya. Kinerja kepala dinas pun diminta dievaluasi secara terbuka berbasis dampak yang terukur.
Sementara itu, Matador menyatakan telah membangun komunikasi positif dengan The Legend 120 untuk mendorong konsolidasi bersama. Gerakan ini akan berfokus pada dialog lintas komunitas, advokasi korban, pendidikan antikekerasan, dan desakan kebijakan bukan menggantikan peran aparat maupun membalas kekerasan dengan kekerasan.
Matador mendesak kepolisian dan Pemkot Makassar menjamin penanganan kasus Akmal secara adil dan transparan. “Keadilan bagi Akmal harus ditempatkan di atas kepentingan membangun narasi apa pun. Jangan menunggu lebih banyak korban untuk membenahi sistem pencegahan kekerasan,” tutup Karaeng Emba.(**)








