MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Menyusul penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dugaan korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait perizinan di Kabupaten Gowa.
PW SEMMI Sulawesi Selatan mendesak Kortas Tipikor Polri mengusut perkara secara menyeluruh tidak berhenti pada pihak penerima saja, melainkan juga pihak pemberi, perantara, termasuk pihak pengelola gerai minimarket.
Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, Idam, menegaskan jika ditemukan bukti adanya pemberian uang atau keuntungan dari pihak Indomaret kepada HT atau perantaranya terkait PKKPR maupun perizinan pembukaan gerai, maka pihak pemberi juga harus dimintai pertanggungjawaban:
“Kalau bukti menunjukkan ada pemberian, hukum harus bekerja dua arah yang menerima diperiksa, yang memberi juga diperiksa. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada siapa yang menerima. Telusuri siapa yang memberi, memerintahkan, menjadi perantara, sumber dananya, melalui siapa diserahkan, dan hubungannya dengan perizinan,” tegas Idam jumat malam (25/9/2026)
Selain Indomaret, SEMMI meminta penyidik turut menelusuri proses perizinan gerai Alfamart di Gowa:
“Periksa prosesnya dari awal sampai akhir. Siapa yang mengurus, siapa yang berkomunikasi dengan pemda, bagaimana PKKPR-nya, apakah ada permintaan atau pemberian. Kalau semuanya sesuai aturan, tidak ada masalah. Tapi kalau ada pelanggaran, diproses tanpa pandang bulu.”
Idam menegaskan prinsip pemberantasan korupsi tidak boleh parsial:
– Pihak pemberi dan penerima sama-sama dipertanggungjawabkan;
– Perantara dan pihak yang menikmati hasil juga ditelusuri;
– Tidak ada standar ganda siapa pun, jabatan apa pun, perusahaan apa pun;
– Pembuktian diserahkan kepada penyidik, namun jangan menutup mata terhadap sisi lain transaksi.
“Jangan berhenti pada HT. Telusuri sampai ke sumber uangnya, pemberinya, perantaranya, dan seluruh pihak yang menikmati hasilnya. Inilah penegakan hukum yang sesungguhnya,” pungkas Idam.(**)
Sumber (Semmi)
Editor (Linkssatusulsel)







