PANGKEP, LINKSATUSULSEL.COM– Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH bersama Kaur Mintu IPDA Yushar dan personel Sat Lantas melakukan sosialisasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
“Pelaksanan sosialisasi kali ini dilakukan dengan membagikan selebaran terkait penghapusan Data kendaraan kepada pengendara roda Dua, Empat, Enam atau lebih. Rabu (7/9/2022).
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH mengatakan bahwa, Penghapusan Data Kendaraan dilakukan apabila wajib pajak tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut turut setelah masa aktif STNK 5 tahun serta wajib pajak tidak melakukan pengesahan atau bayar pajak.
Jadi jika datanya sudah di hapus di Samsat maka status kendaraan tersebut menjadi status Bodong. Sehingga sudah tidak bisa lagi dipakai di jalanan”; Ujar Kasat.
“Sebelum datanya di hapus di Samsat, Wajib pajak terlebih dahulu di berikan peringatan (surat teguran) sebanyak 3 kali. Yakni pertama 3 bulan, namun jika tidak juga membayar di berikan lagi peringatan II selama waktu 1 bulan sejak peringatan I, tidak bayar lagi maka di berikan lagi Peringatan III selama waktu 1 bulan sejak peringatan ke II, jika tidak juga membayar maka petugas Samsat dalam hal ini Polri baru lakukan Pengapusan Data di Samsat”, Terang Kasat.(**)