LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora, S.I.K., M.H, didampingi oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul P S.Sos., M.M, dan Kasat Narkoba AKP Idham A. Inong, S.H,. Release kasus penangkapan pelaku penyelah gunaan narkoba jenis sabu dihalaman Mako polres luwu timur. Rabu. 07/09/2022.
Kapolres Luwu Timur pimpin press release menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba polres Luwu timur adalah lelaki inisial P, lelaki inisial A dan lelaki inisial E.
Saat penangkapan, personil Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 14 sachet Plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 16,45,. 13 sachet plastik ukuran sedang berisi sabu dengan ukuran berat bruto 15,65,. 2 sachet plastik ukuran sedang berat bruto 2,28,. 2 sachet plastik kosong ukuran besar, 1 set alat hisap (bong), 1 set kotak warnah putih, 3 lembar alumunium foil, 2 lembar tissue warna putih, 1 Kompor gas, uang tunai Rp. 1.000.000,- 1 unit mobil nomor polisi DP 1372 GK.
Adapun barang bukti milik lelaki inisial P dan E , 8 sachet ukuran kecil berisi sabu berat bruto 2,44 gram, 2 sachet ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,05 gram, 1 kotak warna hijau, 1 kotak warna biru, 1 batang sendok sabu terbuat dari pipet, 1 lembar lap kaki warna biru dan barang bukti sabu keseluruhan sebanyak 37,87 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009, atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar rupiah, “ujar Kapolres.(**)