MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Barombong di Kabupaten Gowa yang dinaungi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan telah terbengkalai selama sekian tahun sejak diserahkan ke DKP Sulsel pada tahun 2018.
Kondisi tersebut akhirnya menuai sorotan, tidak hanya karena tidak berfungsi dan tidak dikenal masyarakat luas, tetapi juga karena konon TPI tersebut berdiri di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan – Jeneberang (BBWSP-J).
Selaku aktivis di Gowa, Ahmad menyoal bahwa aset atau barang milik negara yang tidak memungkinkan untuk dioperasionalkan seharusnya pihak pengelola mengajukan surat penghapusan aset, karena dapat berefek pada pemborosan anggaran atau menjadi beban negara.
Menyikapi kondisi itu, DPP L-KAJI akhirnya bersuara dan mempertanyakan anggaran pemeliharaan yang dialokasikan untuk TPI yang tidak digunakan secara efektif, sehingga muncul asumsi bahwa anggaran pemeliharaan tersebut “ditilep”.
Selaku Ketua Umum L-KAJI, Zulkifli menanggapi kondisi TPI Barombong yang “tertidur pulas” bertahun lamanya dengan kondisi yang miris dan memprihatinkan serta mempertanyakan asas manfaatnya. “Hal itu tentu sangat merugikan negara. Bagaimana bisa suatu proyek berdiri tanpa perencanaan dan survey yang baik. Selain itu, ada kesan terjadi pembiaran karena keterbatasan anggaran. Semestinya, pihak yang bertanggungjawab mengajukan penghapusan aset sehingga tidak berefek pada beban negara,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa kecurigaannya sangat logis jika ditelisik kondisi TPI Barombong saat ini yang tak pernah tersentuh perbaikan ataupun aktivitas lainnya. “Daripada jadi beban negara kenapa tidak di-DAM saja,” ucapnya.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan anggaran di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sulsel, dikemanakan ?”, tutup Zulkifli.
Pernyataan itu dibantah pihak pengelola pelabuhan II Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Febrianto. Ia mengatakan bahwa sejak dialihkan ke provinsi pada tahun 2018, TPI Barombong tidak pernah dianggarkan. Pernyataan itu diamini Ria dari bagian Umum DKP Sulsel pada Kamis (16/04/2026).
“Benar, selama ini dipencatatan saya di bagian umum tidak pernah ada kegiatan yang dianggarkan, meskipun saya dengar sering diajukan penganggarannya namun tidak pernah disetujui karena ada larangan beraktivitas di lokasi TPI Barombong oleh pihak Balai Pompengan terkait aturan sempadan sungai,” jelasnya.
Di satu sisi, menurut informasi warga setempat, TPI Barombong seharusnya menjadi salah satu pusat perdagangan ikan terbesar di Sulawesi Selatan yang diapit oleh dua wilayah perairan, Makassar dan Takalar. Namun kondisinya yang memprihatinkan membuat nelayan lokal kesulitan menjual hasil tangkapan mereka.
“Kurang lebih sepuluh tahun pak, sejak saya tinggal di sini TPI ini tidak ada aktivitas penjualan ikan,” terang salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya pada Ahad lalu (12/04/2026).
Laporan (Rangga)













