• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Tiga Owner Skincare Makassar Resmi di Tahan, 2 Diantaranya Sakit

in Kriminal, News
Tiga Owner Skincare Makassar Resmi di Tahan, 2 Diantaranya Sakit
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Warganet kini bisa merasa lega. Pasalnya berita-berita yang sempat viral baik di medsos, Tiktok 3 owner skincare di Makassar jadi tersangka namun belum di tahan kini di buktikan oleh Polda Sulsel

Bukan hanya itu, Sejumlah Aktivis dan LSM sempat melakukan aksi orasi meminta Kapolda Sulsel bertindak tegas dalam proses hukum yang di jalani oleh beberapa Owner

BeritaLainya:

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

20 jam ago
Tak Sekadar Duduk di Ruangan, Kompol Kasman Blusukan Cek Pelayanan BPKB hingga Samsat

Tak Sekadar Duduk di Ruangan, Kompol Kasman Blusukan Cek Pelayanan BPKB hingga Samsat

20 jam ago
Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

21 jam ago
19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

2 hari ago

Dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Polda Sulsel sebelumnya, disebutkan, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Pada Senin kemarin (20/1/2025) Polda Sulsel menahan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, terkait kasus peredaran kosmetik berbahaya, Namun dua tersangka, Mira Hayati dan Agus Salim mendapatkan penangguhan penahanan karena mengaku sakit

Seperti berita yang dilansir, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan bahwa ketiga tersangka pemilik kosmetik telah dinyatakan berkas lengkap atau P21, namun dua di antaranya, Mira Hayati (MH) dan Agus Salim (AS), tidak ditahan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Mustadir Dg Sila, yang merupakan suami Fenny Frans sekaligus pemilik perusahaan dengan merek Kosmetik (FF) sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat.

Hj.Mira Hayati yang merupakan pemilik perusahaan dengan merek Kosmetik (MH) dibantarkan penahanannya karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk ditahan, kini dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar

H.Agus Salim yang merupakan pemilik perusahaan dengan merek kosmetik (Ratu Glow) juga ikut dibantarkan karena kondisi kesehatan akibat sesak nafas dan nyeri didada dan sekarang dirawat di RS Ibnu Sina lantai 5, Kamar 502.

“Berkas perkara tiga tersangka sudah siap di sidangkan namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya,” kata Kombes Pol Didik.

Alasan Polda Sulsel menetapkan tiga owner skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya

Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.

“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” jelasnya.

Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya.

“Hal itu terungkapkan saat sesi doorstop wawancara dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Irjen Pol Yudhiawan pun menjelaskan, bahwa kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itukan mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat,

“Nah tindak lanjutnya adalah kita sementara dalam proses penyidikan, gelar perkara dulu nanti penetapan tersangka,” kata Irjen Pol Yudhiawan ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.

Saat ditanya apakah belum ada penetapan tersangka, Kombes Pol Dedi pun melaporkan perkembangan terbaru. Ia mengaku telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus skincare berbahaya itu.

“Sekarang ditetapkan (tersangka) dan baru selesai gelar perkara, karena kan kita tunggu ahlinya semua,”ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat dorstop wawancara.

Ketiga tersangka itu, lanjut Dedi merupakan owner dari skincare yang diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Meski demikian, Dedi belum berkenan membeberkan inisial dari owner tersangka itu.

“Tiga (tersangka) pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose,” jelasnya.(*)

Post Views: 107
Tags: 3 owner di tahanHumas polda sulselMirayahatiOwner di tahan
Previous Post

Membawa Spanduk, Warga Bitoa Geruduk Kantor Kecamatan Manggala

Next Post

Perumda Parkir Makassar : Jukir di Toko Alaska Sudah Dilengkapi Identitas Resmi

Related Posts

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri
Balai Kota Makassar

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

September 17, 2026
Tak Sekadar Duduk di Ruangan, Kompol Kasman Blusukan Cek Pelayanan BPKB hingga Samsat
News

Tak Sekadar Duduk di Ruangan, Kompol Kasman Blusukan Cek Pelayanan BPKB hingga Samsat

September 17, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

September 17, 2026
Gantikan Abdul Kadir Purnabakti, Kompol Haedar Muis Resmi Pimpin Polsek Gantarang

Gantikan Abdul Kadir Purnabakti, Kompol Haedar Muis Resmi Pimpin Polsek Gantarang

September 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved