• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Tiga Owner Skincare Makassar Resmi di Tahan, 2 Diantaranya Sakit

in Kriminal, News
Tiga Owner Skincare Makassar Resmi di Tahan, 2 Diantaranya Sakit
517
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookWhatsapp

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Warganet kini bisa merasa lega. Pasalnya berita-berita yang sempat viral baik di medsos, Tiktok 3 owner skincare di Makassar jadi tersangka namun belum di tahan kini di buktikan oleh Polda Sulsel

Bukan hanya itu, Sejumlah Aktivis dan LSM sempat melakukan aksi orasi meminta Kapolda Sulsel bertindak tegas dalam proses hukum yang di jalani oleh beberapa Owner

BeritaLainya:

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

7 jam ago
Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

7 jam ago
Eksekusi Tanah 5.564 M² di Takalar Berjalan Lancar, Diawasi Polres Takalar dan LBH MRI

Eksekusi Tanah 5.564 M² di Takalar Berjalan Lancar, Diawasi Polres Takalar dan LBH MRI

9 jam ago
Perumda Parkir Gandeng Tripika, Tertibkan Parkir di Pantai Losari

Perumda Parkir Gandeng Tripika, Tertibkan Parkir di Pantai Losari

11 jam ago

Dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Polda Sulsel sebelumnya, disebutkan, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Pada Senin kemarin (20/1/2025) Polda Sulsel menahan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, terkait kasus peredaran kosmetik berbahaya, Namun dua tersangka, Mira Hayati dan Agus Salim mendapatkan penangguhan penahanan karena mengaku sakit

Seperti berita yang dilansir, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan bahwa ketiga tersangka pemilik kosmetik telah dinyatakan berkas lengkap atau P21, namun dua di antaranya, Mira Hayati (MH) dan Agus Salim (AS), tidak ditahan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Mustadir Dg Sila, yang merupakan suami Fenny Frans sekaligus pemilik perusahaan dengan merek Kosmetik (FF) sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat.

Hj.Mira Hayati yang merupakan pemilik perusahaan dengan merek Kosmetik (MH) dibantarkan penahanannya karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk ditahan, kini dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar

H.Agus Salim yang merupakan pemilik perusahaan dengan merek kosmetik (Ratu Glow) juga ikut dibantarkan karena kondisi kesehatan akibat sesak nafas dan nyeri didada dan sekarang dirawat di RS Ibnu Sina lantai 5, Kamar 502.

“Berkas perkara tiga tersangka sudah siap di sidangkan namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya,” kata Kombes Pol Didik.

Alasan Polda Sulsel menetapkan tiga owner skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya

Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.

“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” jelasnya.

Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya.

“Hal itu terungkapkan saat sesi doorstop wawancara dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Irjen Pol Yudhiawan pun menjelaskan, bahwa kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itukan mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat,

“Nah tindak lanjutnya adalah kita sementara dalam proses penyidikan, gelar perkara dulu nanti penetapan tersangka,” kata Irjen Pol Yudhiawan ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.

Saat ditanya apakah belum ada penetapan tersangka, Kombes Pol Dedi pun melaporkan perkembangan terbaru. Ia mengaku telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus skincare berbahaya itu.

“Sekarang ditetapkan (tersangka) dan baru selesai gelar perkara, karena kan kita tunggu ahlinya semua,”ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat dorstop wawancara.

Ketiga tersangka itu, lanjut Dedi merupakan owner dari skincare yang diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Meski demikian, Dedi belum berkenan membeberkan inisial dari owner tersangka itu.

“Tiga (tersangka) pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose,” jelasnya.(*)

Tags: 3 owner di tahanHumas polda sulselMirayahatiOwner di tahan
Previous Post

Membawa Spanduk, Warga Bitoa Geruduk Kantor Kecamatan Manggala

Next Post

Perumda Parkir Makassar : Jukir di Toko Alaska Sudah Dilengkapi Identitas Resmi

Related Posts

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri
Kriminal

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

April 22, 2026
Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap
Daerah

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

April 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Juli 7, 2025
Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Juli 11, 2025
Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Mei 28, 2025

Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

September 27, 2024

Berkedok Paguyuban, Dugaan Pungli SDN Mangkura 1 Tercium Ketua DPRD Makassar

1

Kecamatan Tamalanrea Bakal Sulap Hutan Manggrove Lantebung jadi Lorong Wisata Unggulan

0

Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

0

Rakor Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3, Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Camat Lurah Koordinasi

0
Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

April 22, 2026
Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

April 22, 2026
Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

April 22, 2026
Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

April 22, 2026

Recent News

Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

April 22, 2026
Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

April 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved