PINRANG, LINKSATUSULSEL.COM — Kasus sengketa tanah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kini viral setelah diduga ada pelanggaran prosedur hukum serius dalam pelaksanaan eksekusi. L‑MAPJ bekerja sama dengan YLBH Bantuan Hukum mulai mendampingi para ahli waris terkait perkara nomor 19/Pdt.G/2022 di Pengadilan Negeri Pinrang.
Dari data yang dihimpun, eksekusi lokasi tanah itu dilaksanakan saat sidang bantahan pelaksanaan eksekusi masih berlangsung dan belum ada putusan. Eksekusi pun berjalan tanpa kehadiran tergugat, yaitu istri almarhum An Sakina Kurnia beserta tiga orang anak selaku ahli waris pengganti.
Perwakilan L‑MAPJ YLBH menilai tindakan itu melanggar Pasal 196 HIR. Dalam ketentuan hukum acara perdata, eksekusi sah harus dihadiri panitera pengadilan, minimal dua saksi, pemohon eksekusi, dan termohon eksekusi. Apabila termohon tidak hadir, panitera wajib melakukan pemanggilan ulang secara patut sebelum eksekusi dilanjutkan. Namun syarat‑syarat itu dinilai tidak dipenuhi dalam kasus ini.
Ada fakta tambahan yang memperumit perkara, yaitu Junaedi, anak kandung dari pihak pemohon eksekusi, telah meninggal dunia sehingga status hukum para pihak dalam proses eksekusi pun dipertanyakan.
Pimpinan YLBH Bantuan Hukum Drs. AM Natsir, D.M., Bcku., S.H., M.H. menyampaikan sikap tegas.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang‑terangan. Eksekusi yang dijalankan tanpa memenuhi syarat sah, di saat bantahan masih dalam proses pemeriksaan, adalah bentuk penyalahgunaan jabatan dan proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses pihak‑pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang‑undangan,” ujarnya kamis 22/10/2026.
Lembaga itu berkomitmen terus mendampingi para ahli waris pengganti hingga keadilan ditegakkan, serta mendorong transparansi proses hukum di Pengadilan Negeri Pinrang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus tetap menjunjung prinsip due process of law. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan serupa diimbau segera melapor dan mencari bantuan hukum lewat lembaga yang kompeten.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu respons resmi dari Pengadilan Negeri Pinrang serta pihak‑pihak terkait.
(*)
Sumber (YBH)








