MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Proses penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar, menuai sorotan tajam. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026 dinilai sarat polemik dan diduga kuat mengandung unsur maladministrasi bahkan dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Kritik keras datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan Salah satu tokoh yang angkat suara adalah Ruslan Rahman, Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang secara resmi telah melayangkan surat permintaan informasi kepada sejumlah sekolah menengah atas di Makassar guna menelusuri transparansi proses seleksi penerimaan peserta didik baru.
“Ini bukan hanya soal teknis penerimaan, tapi soal hak publik atas informasi dan keadilan dalam akses pendidikan. dugaan penyimpangan dalam proses SPMB tahun ini harus dibuka ke publik,” tegas Ruslan Rahman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/07/2025).
Ruslan lanjut menyampaikan bahwa sebagai langkah awal untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan maka dia melayangkan surat permintaan informasi kepada beberapa SMAN di Makassar, 3 (tiga) diantaranya yakni SMA Negeri 10, SMAN 12 dan SMA Negeri 13 Makassar.
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.
Badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Keterbukaan informasi dapat membantu mencegah praktik korupsi dan kolusi karena informasi yang seharusnya rahasia menjadi lebih mudah diakses oleh publik
Ruslan menambahkan bahwa pihaknya juga akan menempuh langkah hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses seleksi.
“Kami tidak segan melaporkan ke Ombudsman dan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana atau maladministrasi yang merugikan siswa dan orang tua,” ujarnya.
Lanjut Ruslan mengatakan Undang-undang Keterbukaan informasi publik memuat tentang ancaman pidana bagi badan publik, baik yang sengaja tidak menyediakan maupun tidak memberikan informasi publik diancam dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda untuk pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008.
Sebelumnya di ketahui, ada beberapa sekolah yang sudah di Layangkan surat oleh L. kompleks
Saat di konfirmasi soal surat yang masuk, kepala SMA 10, 12 dan 13 belum memberi keterangan resmi
Hingga berita ini tayang, misteri SPMB 2025 sudah berlalu, namun gejolak infomasi masih misteri(**)







