GOWA, LINKSATUSULSEL.COM— Polemik denda Rp3 juta dalam penindakan balapan liar di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal) Polda Sulawesi Selatan menemukan dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik yang dilakukan Bamin Tilang Satlantas Polresta Gowa.
Penanganan perkara dilimpahkan kepada Sipropam Polresta Gowa untuk diproses melalui sidang disiplin atau kode etik.
Perkembangan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @subbidpaminalsulsel pada Minggu (11/10/2026), yang juga menampilkan pemberitaan sebelumnya dari beberapa media dengan cap “TELAH DITINDAKLANJUTI”. Penyelidikan telah dilakukan pada 7 Oktober 2026 dan ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Polemik bermula setelah warga bernama Dg Inar mengeluhkan kendaraan anaknya ditahan di Polresta Gowa dan diwajibkan membayar denda Rp3 juta melalui sistem BRIVA. Ia mengakui kesalahan anaknya, namun menyebut nilai tersebut sangat memberatkan masyarakat awam.
Sorotan juga datang dari LBH Macan Rakyat Indonesia yang mendukung penindakan balapan liar, namun meminta transparansi dasar hukum denda, mekanisme pembayaran, dan penyetoran dana agar dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu ditegaskan, Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 menetapkan denda maksimal Rp3 juta bukan jumlah yang otomatis dikenakan. Kasat Lantas Polresta Gowa sebelumnya menegaskan SOP harus diterapkan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah, karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Gowa guna memastikan penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum berjalan seiring dengan transparansi dan akuntabilitas aparat.(**)
Sumber (Ramli)
Editor (MK)







