MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali memanas. SEMMI SULSEL akan melaporkan kembali kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan mendesak penetapan tersangka baru.
Langkah ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah menetapkan tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi PDAM tahun 2017–2020, yakni inisial HA, TP, dan AA melalui putusan No. 146, 147, dan 148/P.4/Fd.1/06/2023.
Namun, SEMMI SULSEL menilai bahwa putusan tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga kuat terlibat.
Kami menduga masih ada 2 hingga 3 pelaku lainnya yang belum tersentuh hukum. Laporan resmi sudah kami masukkan, dan dalam waktu dekat kami siapkan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejati Sulsel,” tegas Idam, Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan SEMMI SULSEL
Senada, menyoroti nama mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Syamsul Rizal yang disebut dalam persidangan menerima dana asuransi jabatan senilai ratusan juta rupiah.
“Bukti kwitansi dan keterangan saksi di persidangan menguatkan bahwa mereka menerima dana yang seharusnya tidak mereka terima. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi perbuatan pidana,” ungkap Idam, Senin (16/6/2025)
Dalam sidang yang digelar 12 Juni 2023 lalu, salah seorang saksi mengungkap bahwa Danny Pomanto menerima sekitar Rp600 juta dan Syamsu Rizal menerima sekitar Rp453 juta melalui skema asuransi dwiguna jabatan yang tidak sesuai peraturan. Dana tersebut berasal dari laba PDAM yang dibagikan berdasarkan SK Wali Kota, padahal jabatan kepala daerah tidak berhak menerima manfaat seperti itu.
Audit kerugian keuangan negara menunjukkan total kerugian mencapai Rp20.318.611.975,60 atau sekitar Rp20,3 miliar.
“Upaya pengembalian dana tidak menghapus perbuatan pidananya. Keadilan harus ditegakkan. Jika sudah ada bukti dan saksi, proses hukum wajib dilanjutkan,” pungkas Idam.
Kedua, SEMMI SULSEL menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Kejati Sulsel untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Idam juga menegaskan, laporan yang mereka akan masukkan adalah bentuk komitmen menjaga integritas lembaga daerah dari praktik korupsi yang melibatkan elite pemerintahan.
Sumber Semmi











