BULUKUMBA, LINKSATUSULSEL.COM–Satreskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel, melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Mattoanging Desa Anrang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Penggerebekan itu dilakukan unit II (dua) Satreskrim Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Ps.Kanit II AIPDA Supriadi, pada Rabu 10 Agustus 2022 sore kemarin.
Dalam kegiatan penggerebekan itu oleh personel satreskrim melakukan pembongkaran dan pemusnahan arena judi sabung ayam dengan cara di bakar.
Selain membongkar dan memusnahkan arena judi sabung ayam, turut diamankan barang bukti berupa 1ekor ayam sabung yang sudah dalam keadaan mati dan 7 unit sepeda motor yang di tinggal pemiliknya di lokasi judi sabung ayam.
IPTU H.Marala, selaku Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba membenarkan hal tersebut bahwa satreskrim Polres Bulukumba telah melakukan penggerbekan judi sabung ayam di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba tepatnya di Dusun Mattoanging Desa Anrang.
IPTU H.Marala menambahkan bahwa dalam penggerebekan itu satreskrim mengamankan 7 unit sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di TKP dan 1 ekor ayam sabung yang sudah mati, serta dilakukan pembongkaran dan pemusnahan arena judi dengan cara dibakar.
Sementara Kasat Reskrim AKP Abustam menyampaikan bahwa pada saat operasi penggerebekan para terduga pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri setelah melihat kedatangan personel yang hendak melakukan penggerebekan.
“Tidak ada pelaku yang diamankan karena berhasil melarikan diri saat melihat anggota sementara masuk kelokasi perjudian, sehingga anggota di lapangan hanya mengamankan 7 unit motor serta menemukan 1 ekor ayam sabung yang sudah mati” Ucap Kasat Reskrim
“Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kepemilikan 7 unit kendaraan yang ditemukan di TKP”. Pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam.