MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Kemelut hukum di lingkungan peradilan Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik, menyusul adanya dugaan manuver tim hakim pemeriksa Pengadilan Tinggi Makassar yang diduga sengaja mengaburkan skandal putusan praperadilan ganda yang menimpa warga Makassar, Ishak Hamzah.
Kecurigaan itu disampaikan Sekjen DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia, A. Agung Salim, S.H., C.L.A., usai bertemu Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Y.M Ibrahim, S.H., M.H., di kantor setempat, Rabu (05/11/2026).
Menurut Agung Salim, bukti adanya dua putusan praperadilan yang saling bertabrakan, yaitu Prapid 29 dan Prapid 41, sudah dilaporkan Ishak Hamzah ke Pengadilan Tinggi Makassar sejak Januari 2025. Namun proses pemeriksaan dikhawatirkan dirancang untuk menghasilkan rekomendasi sepihak yang berpotensi memengaruhi keputusan Mahkamah Agung RI.
“Tujuannya diduga demi memuluskan rekomendasi kesimpulan keliru untuk menyelamatkan Putusan 41. Rekomendasi cacat ini dikhawatirkan dijadikan landasan guna menyesatkan keputusan Mahkamah Agung,” terangnya.
Ia menegaskan, Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2016, putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum berulang atas objek yang sama. Munculnya putusan di atas putusan yang sudah inkrah dinilai sebagai cacat formil yang nyata.
Kronologi bermula ketika Ishak Hamzah memenangkan praperadilan melalui Putusan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN MKS di mana hakim menyatakan status tersangkanya gugur dan tidak sah.
Namun, untuk objek perkara dan laporan polisi yang sama, muncul Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Mks yang justru menghidupkan kembali status hukum yang telah dinyatakan gugur.
“Aneh tapi nyata, putusan kedua itu menghidupkan kembali status yang sudah dimatikan oleh Putusan 29,” ujar Ishak Hamzah.
Para pemerhati hukum dan publik kini mendesak Ketua Pemgadilan Tinggi Makassar mengusut secara sungguh‑sungguh dugaan manuver tim pemeriksa.
Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan menjadi preseden kelam yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan sebagai benteng terakhir keadilan.
Hingga berita ini tayang, Media berupaya memberi ruang klarifikasi sesuai UU No.40 Tahun 1999.(**)
Sumber (Arya)





