• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Balai Kota Makassar

Sampah Tak Boleh Lagi Bertumpuk, Camat-Lurah Makassar Diminta Turun Kontrol Setiap Hari

in Balai Kota Makassar
Sampah Tak Boleh Lagi Bertumpuk, Camat-Lurah Makassar Diminta Turun Kontrol Setiap Hari
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

LINKSATUSULSEL.COM, MAKASSAR — Pimpinan Pemerintah Kota Makassar, secara tegas meminta jajaran seluruh camat dan lurah memperketat pengawasan kebersihan di wilayah masing-masing, menyusul masih ditemukannya pembuangan sampah yang tidak sesuai waktu hingga menimbulkan penumpukan dan berseliweran di sejumlah titik.

Instruksi Wali Kota Makassar, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan penataan jadwal pembuangan sampah dari rumah warga menjadi salah satu langkah yang perlu segera dilakukan agar sampah dapat diangkut petugas kebersihan pada pagi hari.

BeritaLainya:

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

2 jam ago
Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

2 jam ago
Pastikan Air Cukup untuk Warga, Wali Kota Makassar Tinjau SPAM Cambaya di Musim Kemarau

Pastikan Air Cukup untuk Warga, Wali Kota Makassar Tinjau SPAM Cambaya di Musim Kemarau

23 jam ago
Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

1 hari ago

Menurutnya, masyarakat diarahkan membuang sampah pada malam hingga dini hari, sehingga ketika aktivitas masyarakat mulai berlangsung pada pagi hari, sampah rumah tangga sudah dapat diangkut oleh armada kebersihan.

“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

“Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” tambah Andi Zulkifly.

Selain mengatur waktu pembuangan dari rumah warga, Pemkot Makassar juga meminta agar jadwal operasional armada pengangkut sampah disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Selaku pimpinan ASN di Pemkot Makassar, Andi Zulkifly meminta armada pengangkut sampah tidak beroperasi pada pagi hari saat jam sibuk maupun pada siang hari yang berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.

“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan kebersihan tidak cukup hanya ditangani berdasarkan laporan masyarakat. Camat dan lurah diminta turun langsung melakukan pemantauan kondisi wilayah secara rutin.

“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” imbuh mantan Kepala Bappeda itu.

“Kami juga meminta camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka,, tidak boleh hanya terima laporan,” tambah Sekda.

Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan sampah belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.

Pemkot Makassar melalui jajaran kewilayahan juga akan memperketat pengawasan terhadap perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

“Selain pengawasan, penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota,” tuturnya.

Di sisi lain, Andi Zulkifly meminta camat, lurah hingga Ketua RT/RW ikut menggalakkan pembayaran retribusi sampah secara digital.

Salah satu instrumen yang disiapkan Pemkot Makassar adalah pemanfaatan aplikasi layanan publik Lontara plus.

Melalui digitalisasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran sekaligus mendorong transparansi penerimaan daerah.

Menurut Andi Zulkifly, sosialisasi Lontara Plus masih perlu diperluas karena belum seluruh masyarakat mengetahui layanan digital yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

“Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini,” jelasnya.

Dengan penataan jadwal pembuangan sampah, pengawasan langsung camat dan lurah, pendataan potensi wajib retribusi hingga digitalisasi pembayaran melalui Lontara Plus.

Ia berharap pengelolaan sampah dapat semakin tertib, transparan dan terintegrasi dari tingkat rumah tangga hingga pemerintah kota

Karena itu, seluruh camat, lurah serta Ketua RT/RW diminta aktif melakukan sosialisasi dan membantu masyarakat mengenal serta mengunduh aplikasi tersebut.

“Kami mengimbau kepada semua camat, lurah dan Ketua RT/RW untuk melakukan sosialisasi Lontara Plus ini. Kita memang masih harus memperbanyak sosialisasi untuk mendownload aplikasi ini,” katanya.

Dia mengatakan, keberadaan Lontara Plus diharapkan mampu mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pelayanan.

“Ini adalah aplikasi layanan yang secara digital, tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan,” imbuh suami dari anggota DPRD Sulsel itu.

Lebih jau, Andi Zulkifly menjelaskan, Lontara Plus juga telah digunakan untuk sejumlah layanan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pelayanan administrasi kependudukan.

Ke depan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan pengembangan aplikasi tersebut agar dapat digunakan untuk pembayaran retribusi sampah bagi kelas menengah ke atas.

“Untuk Lontara Plus untuk pembayaran PBB dan juga pelayanan Capil. Dari Dinas Infokom untuk melihat rating-nya, grafiknya di kecamatan apa saja yang terjadi pembayaran secara digital,” jelasnya.

Menurut dia, pola digitalisasi pembayaran yang telah berjalan di sejumlah wilayah akan menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan pembayaran retribusi sampah.

Beberapa wilayah, seperti Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, disebut telah mulai menerapkan pembayaran retribusi secara digital, termasuk melalui QRIS.

“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.

Pemkot Makassar selanjutnya akan menjadikan pengalaman di wilayah tersebut sebagai bahan pembahasan bersama seluruh camat untuk mencari pola pembayaran retribusi sampah yang paling efektif.

“Nah, itulah kita menjadikan patron untuk kita rapatkan bersama camat-camat. Kira-kira apa masukan dan arahan atau saran terkait pembayaran retribusi sampah,” katanya.

Andi Zulkifly menilai camat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kondisi lapangan, termasuk potensi wajib retribusi dan persoalan pelayanan yang terjadi di masing-masing wilayah.

Hanya saja, sebelum pembayaran retribusi sampah sepenuhnya diintegrasikan ke dalam Lontara Plus, Pemkot Makassar terlebih dahulu menyiapkan database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Database tersebut akan menjadi bagian dari Sistem Informasi Manajemen Kelurahan yang saat ini tengah disiapkan.

“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.

Menurut Andi Zulkifly, pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah.

Pendataan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan potensi wajib retribusi pada masing-masing wilayah.

“Database-nya adalah terkait mengenai pembayar wajib pajak untuk wajib retribusi di rumah-rumah yang ada di masing-masing wilayah kecamatan,” katanya.

Ia menegaskan, satuan yang akan digunakan dalam retribusi sampah adalah rumah, bukan meteran listrik maupun objek PBB.

“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.

Menurutnya, penggunaan meteran listrik sebagai dasar pendataan dinilai tidak efektif karena dalam satu rumah dapat terdapat lebih dari satu meteran listrik, terlebih pada rumah kos.

Demikian pula dengan PBB, satu bangunan bisa memiliki lebih dari satu objek PBB sehingga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pendataan retribusi sampah.

“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” kata Zulkifly.

“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” tambah dia.

Karena itu, camat diminta menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk melakukan pendataan rumah secara lebih akurat.

Data tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam database dan menjadi basis untuk pengembangan sistem pembayaran digital.

“Data ini yang nanti akan dimasukkan ke dalam database, ke dalam aplikasi. Sehingga nanti akan kita kerjasamakan untuk pembayarannya secara digital,” jelasnya.

Andi Zulkifly menilai pembayaran secara digital bukan hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan daerah.

Ia mendorong agar pembayaran retribusi sampah dilakukan melalui sistem digital sehingga aliran pembayaran dapat tercatat dan masuk ke rekening kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan. Algoritmanya 1×24 jam harus masuk ke dalam kas negara,” ungkapnya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penerimaan retribusi sampah dapat lebih terukur, mudah diawasi serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Dia menjelaskan, setiap kecamatan memiliki target penerimaan retribusi sampah masing-masing. Namun, seluruh penerimaan tersebut tetap masuk ke dalam satu rekening kas Pemerintah Kota Makassar.

“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening Kas Negara, itu Pemkot. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” jelasnya.

Besaran target masing-masing kecamatan nantinya disesuaikan dengan database dan potensi wajib retribusi yang terdapat di wilayah tersebut.

“Jadi sesuai dengan database atau data potensi yang dimiliki oleh wilayah masing-masing kecamatan,” tegasnya.

Ia berharap kemudahan pembayaran secara digital dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong pencapaian target retribusi sampah.

“Ini kan kemudahan untuk pembayaran, sehingga kita harapkan ada peningkatan target, ada peningkatan untuk pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya. (*)

Post Views: 21
Tags: balaikota makassar
Previous Post

Cegah Korupsi Sebelum Terjadi, Andi Syahrum Kolaborasi dengan Kejati Sulsel

Next Post

Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Related Posts

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Balai Kota Makassar

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Agustus 20, 2026
Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama
Balai Kota Makassar

Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Agustus 20, 2026

Recent News

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Agustus 20, 2026
Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Agustus 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved