GOWA, LINKSATUSULSEL.COM— Suasana politik di Kabupaten Gowa memanas menyusul terungkapnya dugaan penyembunyian dokumen negara terkait proses pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang. Surat permintaan tanggapan dari Mahkamah Agung (MA) diduga disimpan selama sebulan di Pengadilan Agama Gowa dan baru diketahui sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
Bupati Husniah Talenrang didampingi tim kuasa hukum menggelar konferensi pers terbuka di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam (4/10/2026). Ia menilai demokrasi di daerahnya sedang tidak sehat dan intrik politik ini berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Proses politik ini sangat tidak sehat. Pelayanan publik terancam terganggu. Segala upaya melumpuhkan kepemimpinan secara tidak sah harus dilawan,” tegas Husniah.
Kasus bermula dari laporan DPRD Gowa ke MA terkait dugaan pelanggaran sumpah jabatan. Sesuai prosedur, MA wajib mengirimkan surat panggilan agar Bupati dapat menyampaikan pembelaan. Namun ditemukan kejanggalan:
– Surat tidak diserahkan ke kantor maupun kediaman Bupati
– Dokumen justru tersimpan di Pengadilan Agama Gowa sejak 2 September 2026
– Baru diketahui pada 2 Oktober 2026 — sehari setelah putusan MA keluar
Akibat hal tersebut, hak jawab dan pembelaan Bupati tertutup. Dugaan permufakatan jahat ini kini dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk pengusutan pihak-pihak yang terlibat. Tim hukum juga akan mempertanyakan keabsahan putusan MA yang dinilai cacat prosedur.
Bupati menegaskan birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Laporan (Ak)
Editor (Mk)








