MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, melalui Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) menggelar razia penegakan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang melintas di sepanjang Jalan Provinsi dan Kota, Selasa (17/05/2022).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud, S.IP, M.Si mengatakan bahwa, dengan adanya persoalan yang dihadapi oleh masyarakat terkait banyaknya kendaraan besar yang melintas bukan pada jam dan jalur operasionalnya.
“Masalah yang dihadapi di kota Makassar yaitu persoalan truk 10 roda yang beberapa kali disoroti oleh teman-teman media dan masyarakat. Makanya dengan adanya Perwali 94 Tahun 2013 kita mencoba mengantisipasi kendaraan besar yang bukan pada jam operasional dan jalur operasionalnya,” jelas Iman Hud.
Guna untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali menggelar rasia penegakan Perwali 94 Tahun 2013.
Iman Hud menambahkan, kami berharap kedepannya, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait jam operasional truk 10 roda untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di Kota Makassar.
“Kami berharap agar ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan jam operasional truk 10 roda yang selama ini disoroti karena ini merupakan salah satu faktor penyebab kemacetan yang ada di kota Makassar,” tutup Iman Hud.(**)