MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Ketua Wilayah Reclasseering Indonesia dan praktisi hukum, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., menyoroti sikap Kepala Lapas Kelas I Makassar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Sulsel) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP. Kritik ini disampaikan usai pertemuan resmi di Kantor Lapas Makassar pada Senin (02/03/2026), yang dihadiri jajaran Kanwil, Kalapas, staf, penasihat hukum, serta awak media.
Rahmat menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah mengirim surat somasi kepada Kanwil dan Kalapas Makassar terkait implementasi undang-undang tersebut. Ia menegaskan bahwa KUHP baru secara tegas memerintahkan seluruh Kalapas di Indonesia untuk melakukan penyesuaian terhadap tahanan, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 2, 3, 5, dan 13 KUHP, termasuk penanganan narapidana korupsi sesuai ketentuan.
Meski demikian, pihak Kanwil dan Kalapas meminta agar ketentuan tersebut diuji terlebih dahulu melalui mekanisme pengadilan, sebuah langkah yang dinilai Rahmat tidak relevan. Ia menegaskan bahwa produk legislasi tersebut sudah berkekuatan hukum dan tidak perlu diuji kembali, karena melalui proses pembentukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mengacu pada UUD 1945 dan UU Pemasyarakatan sebagai dasar pelaksanaan.
Rahmat menanggapi argumen dari pihak Lapas terkait Pasal 603 ayat (4), yang menyatakan bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi tahanan yang masih dalam proses sidang atau belum berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa KUHP baru mengatur penyesuaian terhadap narapidana yang telah menjalani putusan tetap, sehingga tidak berlaku bagi tahanan yang masih menunggu vonis.
Sebagai penutup, Rahmat menyatakan mendukung langkah Kanwil terkait pengembalian berkas perkara akibat perubahan regulasi, namun menegaskan bahwa pengaturan itu berlaku untuk perkara dalam tahap penyidikan maupun penuntutan. Ia berkomitmen akan terus mengawal dan memastikan implementasi KUHP baru berjalan sesuai ketentuan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.(**)













