MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Putri (29), warga Jalan Abd. Dg Sirua Batu Laccu, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, melaporkan mantan pacarnya berinisial WD ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya.
Kejadian berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Adyaksa Lrg. 5, Panakukang. Putri menjelaskan bahwa awalnya ia menolak ajakan mantan pacarnya untuk berbelanja baju karena hubungan mereka sudah putus. Namun karena sering dihubungi, Putri kemudian menemui mantan pacarnya yang ternyata malah menganiaya dan menyekapnya. Korban mengalami luka memar pada pipi dan mata kanan, bahkan bajunya nyaris robek sampai ke dada.
“Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek,” ujar Putri, Selasa (3/3/2026), dengan wajah sedih.
Putri melapor ke Polrestabes Makassar dan telah mendapatkan Tanda Bukti Lapor (STLB/451/II/2026/SPKT). Pihak kepolisian telah memanggil Putri untuk melengkapi keterangan saksi-saksi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Sementara itu, Harmoko HJM, anggota LBH Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap perempuan dan mendukung respons cepat polisi dalam menangani kasus ini. Harmoko mengingatkan bahwa pelaku bisa dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU TPKS (No. 12 Tahun 2022) yang menjadi landasan hukum utama terhadap kekerasan wanita.
Pasal 454 KUHP Baru memidana pelaku yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat atau kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun. UU TPKS mengatur penanganan komprehensif kasus kekerasan, melarang mediasi di luar pengadilan, dan menegaskan persetujuan korban untuk memperkuat perlindungan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, korban sudah dimintai keterangan, sementara pelaku masih belum di amankan karena masih proses .(**)







