MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Lembaga Poros Rakyat Indonesia (PRI) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat Kota Makassar terkait pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. AGH di Jalan Jaya DG Nanring, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Pembangunan ini diduga dilakukan di atas lahan milik warga tanpa legalitas yang sah dan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
PRI menyoroti keberanian pihak-pihak yang memberikan rekomendasi kepada PT. AGH untuk membangun tanpa prosedur perizinan yang benar, menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi kolusi.
PRI pada kamis 24/12/2025;mengingatkan warga masyarakat untuk tidak membeli unit perumahan yang dibangun oleh PT. AGRH di lokasi tersebut karena pengembang tidak memiliki legalitas yang sah atas lahan yang digunakan. Pembelian properti ilegal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kerugian bagi pembeli di masa depan.
PRI juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, di antaranya:
1. Perampasan Hak Milik Warga (Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata)
2. Pelanggaran Undang-Undang Bangunan Gedung (UU Nomor 28 Tahun 2002)
3. Pelanggaran Pidana (Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi)
PRI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. PRI juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur membeli properti dari pengembang yang tidak memiliki legalitas resmi.
Hingga berita ini turun, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengembang dan pemerintah setempat.(**)
Laporan : Poros Rakyat
Sumber informasi : Jo
Editor :(Moko)













