• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Balai Kota Makassar

Perumda Parkir Makassar Tegaskan: Pengelolaan Parkiran Berdasarkan Legalitas, Bukan Klaim Wilayah

in Balai Kota Makassar
Perumda Parkir Makassar Tegaskan: Pengelolaan Parkiran Berdasarkan Legalitas, Bukan Klaim Wilayah
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan umum sekitar kawasan Pasar Butung harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan batas geografis atau radius kawasan pasar.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, menanggapi adanya perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengelolaan parkir antara Perumda Parkir Makassar Raya dan Perumda Pasar Makassar Raya, khususnya pada ruas jalan umum di luar kawasan fisik Pasar Butung.

BeritaLainya:

Panen Bawang hingga Cabai, Appi Pacu Urban Farming Makassar Tembus Seluruh RT/RW

Panen Bawang hingga Cabai, Appi Pacu Urban Farming Makassar Tembus Seluruh RT/RW

4 jam ago
Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

4 jam ago
Kado Religius HUT ke-419 Makassar, MTQ 2026 Diserbu 1.200 Peserta se-Sulsel

Kado Religius HUT ke-419 Makassar, MTQ 2026 Diserbu 1.200 Peserta se-Sulsel

4 jam ago
Layanan Digital hingga Mitigasi Bencana, Appi Gaungkan Dua Inovasi Unggulan Makassar di IGA 2026

Layanan Digital hingga Mitigasi Bencana, Appi Gaungkan Dua Inovasi Unggulan Makassar di IGA 2026

1 hari ago

Asrul menjelaskan bahwa secara kelembagaan, Perumda Parkir Makassar Raya memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendirian Perumda Parkir Makassar Raya.

Selain itu, ketentuan mengenai pengelolaan parkir tepi jalan umum juga harus dibaca secara sistematis bersama Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Harus dibedakan secara tegas antara parkir yang menjadi bagian dari fasilitas pasar dan parkir yang berada di tepi jalan umum. Keduanya memiliki karakteristik dan dasar pengaturan yang berbeda. Jangan sampai batas kawasan pasar ditafsirkan sebagai kewenangan mutlak untuk mengelola seluruh aktivitas parkir di jalan umum,” tegas Asrul.

Radius 100 Meter Bukan Dasar Tunggal Kewenangan Parkir

Menanggapi argumentasi mengenai ketentuan radius 100 meter dari kawasan pasar, Asrul menilai bahwa batas geografis kawasan pasar tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menguasai pengelolaan parkir di ruas jalan umum.

Menurutnya, status suatu ruas jalan harus dilihat berdasarkan fungsi jalan, penetapan lokasi parkir, serta ketentuan penyelenggaraan perparkiran yang berlaku.

“Kalaupun terdapat ketentuan radius 100 meter dalam regulasi pengelolaan pasar, bukan berarti seluruh ruas jalan umum dalam radius tersebut otomatis menjadi kewenangan Perumda Pasar. Ada perbedaan mendasar antara batas kawasan pelayanan pasar dan kewenangan pengelolaan parkir di tepi jalan umum,” jelasnya.

Asrul menambahkan bahwa Pasal 9 Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya memang mengatur kegiatan perparkiran sebagai bagian dari pengelolaan pasar.

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas terhadap seluruh lokasi parkir di luar kawasan fisik pasar.

Perda Membedakan Pelayanan Parkir dan Pelayanan Pasar

Lebih lanjut, Asrul menyoroti Pasal 77 Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 yang secara normatif membedakan pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan pelayanan pasar sebagai objek pelayanan yang berbeda.

Menurutnya, pemisahan tersebut merupakan aspek penting dalam memahami pembagian kewenangan pengelolaan antara kedua BUMD milik Pemerintah Kota Makassar.

“Regulasi telah membedakan pelayanan parkir tepi jalan umum dengan pelayanan pasar. Artinya, kedua objek pelayanan tersebut tidak bisa begitu saja disamakan hanya karena berada dalam satu kawasan aktivitas ekonomi,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagai regulasi terbaru yang menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan perparkiran di Kota Makassar.

Pengelolaan Parkir Harus Berdasarkan Legalitas, Bukan Klaim Wilayah

Asrul menegaskan bahwa persoalan kewenangan parkir di sekitar Pasar Butung tidak seharusnya berkembang menjadi perdebatan klaim wilayah antarlembaga.

Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan setiap kegiatan pengelolaan dan pemungutan pembayaran parkir memiliki dasar hukum, penetapan lokasi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Ini bukan persoalan siapa yang paling dekat dengan kawasan pasar, tetapi siapa yang secara hukum diberikan kewenangan mengelola objek parkir tersebut. Jika lokasinya merupakan parkir tepi jalan umum yang telah ditetapkan dan ditugaskan kepada Perumda Parkir, maka pengelolaannya tentu harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tumpang tindih pengelolaan parkir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik operasional, hingga persoalan akuntabilitas penerimaan daerah.

Karena itu, setiap perubahan pengelolaan terhadap lokasi parkir yang telah memiliki dasar penugasan harus dilakukan melalui mekanisme resmi Pemerintah Kota Makassar.

Kepastian Hukum demi Pelayanan Publik dan Pendapatan Daerah

Di akhir keterangannya, Asrul menegaskan bahwa Perumda Parkir Makassar Raya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan perparkiran secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, kepastian hukum dalam pengelolaan parkir bukan sekadar persoalan kewenangan antarlembaga, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Parkir tepi jalan umum harus dikelola berdasarkan aturan, bukan berdasarkan penafsiran sepihak terhadap batas wilayah. Kepastian hukum adalah fondasi utama agar pelayanan parkir berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Asrul.

Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan pentingnya sinergi seluruh BUMD dan perangkat daerah dalam membangun sistem perparkiran Kota Makassar yang tertib, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan publik.(**)

Views: 24
Tags: Perumda parkir makassar
Previous Post

Bangun Lingkungan Kerja Disiplin, Polri Larang Personil Mengisap Vape

Next Post

Presiden Berhentikan Listyo Sigit dari KSP Terkait Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Related Posts

Panen Bawang hingga Cabai, Appi Pacu Urban Farming Makassar Tembus Seluruh RT/RW
Balai Kota Makassar

Panen Bawang hingga Cabai, Appi Pacu Urban Farming Makassar Tembus Seluruh RT/RW

November 4, 2026
Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara
Balai Kota Makassar

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026
Utländska casino

Recent News

Panen Bawang hingga Cabai, Appi Pacu Urban Farming Makassar Tembus Seluruh RT/RW

Panen Bawang hingga Cabai, Appi Pacu Urban Farming Makassar Tembus Seluruh RT/RW

November 4, 2026
Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved