MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar pun kembali mengambil langkah tegas dengan menggembok kendaraan yang melanggar.
Kesadaran masyarakat di Kota Makassar belum cukup baik. Masih banyak ditemukan melanggar dengan memarkir kendaraannya di badan jalan, terutama roda empat.
Kepala Dishub Makassar Iman Hud mengatakan, kendaraan tersebut dianggap mempersempit lajur kendaraan yang menyebabkan kemacetan, sehingga perlu ditindaki.
Menurutnya, kegiatan ini sesuai Peraturan Perwali 64 tahun 2011 tentang pengawasan dan penegakan kawasan parkir dan juga didukung dengan Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri nomor 10/2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu.
Ada beberapa ruas jalan larangan parkir yang menjadi perhatian termasuk Jalan Ratulangi, Urip Sumoharjo, Ahmad Yani, Sultan Alauddin dan AP Pettarani.
“Ada beberapa faktor yang sering menimbulkan kemacetan, diantaranya parkir sembarangan yang dilarang parkir,” ujar Iman, Senin 22 Agustus 2022.
Tindakan tegas ini, kata Iman, dilakukan tanpa pandang bulu karena peraturan ini sudah lama disosialisasikan jauh jauh sebelumnya
“Jadi benar kita telah melakukan tindakan penggembokan beberapa ban mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan,” ujarnya. (*)