BANGGAI, LINKSATUSULSEL.COM – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Republik Indonesia (DPP LBH MRI) mendesak Polres Banggai untuk mempercepat penanganan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Perkara tersebut diduga melibatkan seorang oknum kepala sekolah.
Desakan itu disampaikan saat Ketua Umum DPP LBH MRI, Adv. Ansar, S.H., C.PT, didampingi Kepala Divisi Ibu Dan Anak (KIA) BDN, Andi Marhana, S.Keb., M.Kes., CPLA, bersama tim LBH MRI Kota Banggai melakukan koordinasi dengan penyidik Unit PPA Polres Banggai pada Selasa (28/7).
Pendampingan hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/21/III/2026/SEK-TOILI/RES-BANGGAI/POLDA SULTENG tertanggal 15 Maret 2026. Perkara kemudian memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Lidik/21/V/2026/Reskrim dan selanjutnya dilimpahkan dari Polsek Toili ke Unit PPA Polres Banggai pada 15 Juli 2026 sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor 70/VII/2026/Reskrim.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik Unit PPA Polres Banggai menjelaskan bahwa berkas perkara baru diterima melalui mekanisme pelimpahan dari Polsek Toili. Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum DPP LBH MRI, Adv. Ansar, mengatakan perkara yang melibatkan korban anak harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, penyidikan perlu dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi agar memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
“Kami berharap proses penyidikan berjalan cepat sesuai prosedur yang berlaku. Kepastian hukum sangat dibutuhkan oleh korban dan keluarganya yang hingga kini masih merasakan dampak psikologis dari peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
LBH MRI menyebut korban yang masih berstatus anak mengalami trauma psikologis sehingga membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, lembaga tersebut meminta penyidik segera melakukan gelar perkara setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LBH MRI berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.
Selain itu, DPP LBH MRI mengingatkan agar penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak selama proses hukum masih berlangsung.
LBH MRI menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan dan hak-hak korban sebagai anak terlindungi secara optimal.(**)








