MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.CO.— Lembaga Bantuan Hukum Bakti Justisia Makassar bersama Rumah Tahanan Negara Rumah Tahanan Negara Kelas IA Makassar resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pemberian bantuan hukum bagi warga binaan, Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemenuhan hak hukum bagi para tahanan.
Ketua LBH Bakti Justisia Makassar menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan setiap warga binaan tetap memperoleh akses terhadap pendampingan hukum yang adil dan manusiawi, terutama di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
“Bantuan hukum bukanlah keistimewaan, tetapi hak setiap warga negara. Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap terlindungi, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum di rumah tahanan,” ujarnya rabu 13/1/2026
Lebih lanjut, Muh. Rachdian Rakaziwi S.H.,M.H menekankan bahwa KUHP baru membawa semangat pembaruan hukum yang menitikberatkan pada keadilan, kemanusiaan, dan pendekatan yang lebih proporsional. Oleh karena itu, pendampingan hukum dan edukasi menjadi semakin penting agar warga binaan memahami hak serta kewajibannya dalam sistem hukum yang terus berkembang.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I A Makassar, Bapak Jayadikusumah menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan bahwa kehadiran LBH di lingkungan rutan akan membantu memperkuat layanan hukum bagi warga binaan.” ungkapnya.
Nota Kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam pendampingan perkara, konsultasi hukum, serta kegiatan penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan secara berkala. Diharapkan, sinergi antara LBH dan Rutan ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi langkah kecil yang berdampak besar bagi hak warga binaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.(**)













