LINKSATUSULSEL.COM, MAKASSAR – Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap sistem verifikasi nilai dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya di Kabupaten Maros.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan perbedaan mekanisme penilaian yang dinilai berpotensi merugikan calon siswa (CASIS).
Lemkira menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat standar nasional yang mengatur skor baku dalam SPMB. Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan formula penilaian sesuai kebijakan masing-masing.
Di Sulawesi Selatan, skor akhir peserta SPMB ditentukan melalui tiga komponen utama, yakni nilai rapor lima semester dengan bobot 40 persen, Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen, serta piagam atau sertifikat prestasi sebesar 20 persen.
Menurut Lemkira, justru karena tidak adanya standar nasional tersebut, proses verifikasi dan penghitungan nilai harus dilakukan secara objektif, konsisten, dan transparan agar seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama.
“Berdasarkan hasil pemantauan serta informasi dari sumber yang layak dipercaya, kami menemukan adanya indikasi perbedaan mekanisme penilaian di sejumlah SMA di Kabupaten Maros. Kondisi ini perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi calon siswa,” ujar perwakilan Lemkira, Sabtu (27/06/2026).
Lemkira mengungkapkan, pada salah satu SMA di Maros, proses verifikasi yang telah dinyatakan valid dilakukan dengan mengacu pada nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik untuk mata pelajaran Matematika serta Bahasa Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pada SMA lainnya ditemukan proses penilaian yang dinilai tidak rasional sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
Atas dasar itu, Lemkira meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi nilai di seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan yang dapat merugikan peserta.
“Jangan sampai calon siswa menjadi pihak yang dirugikan akibat adanya perbedaan penerapan sistem verifikasi. Objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan SPMB,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak yang menangani pelaksanaan SPMB menjelaskan bahwa perubahan atau fluktuasi skor yang muncul pada sistem berbasis web bukan merupakan bentuk pengurangan nilai secara sepihak.
Perubahan skor tersebut, menurut penjelasan pihak terkait, umumnya terjadi akibat proses kurasi terhadap bobot sertifikat prestasi maupun penyesuaian nilai agar sesuai dengan data yang telah diverifikasi. Dengan demikian, perubahan skor merupakan bagian dari proses validasi data dalam sistem.
Peserta yang merasa terdapat perbedaan atau ingin memastikan keakuratan skor yang diperoleh juga diberikan ruang untuk melakukan konfirmasi melalui mekanisme resmi yang telah disediakan. Selain itu, peserta dapat memperoleh informasi mengenai kuota maupun posisi peringkat sesuai sekolah tujuan melalui jalur layanan yang telah ditetapkan.
Lemkira berharap evaluasi terhadap sistem verifikasi tidak hanya menyelesaikan persoalan yang muncul di Maros, tetapi juga menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB di seluruh daerah.
Menurut Lemkira, kepercayaan publik terhadap proses penerimaan peserta didik baru hanya dapat terjaga apabila seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, konsisten, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi setiap calon siswa tanpa adanya perlakuan yang berbeda. (Tim)








