LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) versi Helmut Hermawan melalui kuasa hukum atas nama Didit Heriyadi S.Sos, SH didampingi Willem Pattiwaellapia,SH dan Rahim Ode Ali, SH, telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan atensi penuh instansi terkait lainnya (Kementerian ESDM dan Kemenkopolhukam).
Polda Sulsel diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian ore nikel versi Helmut.
Berdasarkan surat, 025/CLM-s/RN/II/3023, meminta Kapolda Sulsel prihal pengamanan aset dan Ore PT Citra Lampia Mandiri
Didit Heriyadi S.Sos, SH.didampingi Willem Pattiwaellapia,SH dan Rahim Ode Ali, SH , kuasa hukum Helmut Hermawan dan Zubair, menjelaskan yang tertuang dalam suratnya, bermaksud memberikan informasi faktual, bahwa susunan direksi dan komisaris CLM pimpinan Zaenal Abidinsyah S yang tertera di Ditjen AHU dan MODI saat ini bukan diangkat oleh pemilik saham sah CLM yang diakui Kementerian ESDM.
Nomor
Dijelaskan pula pada Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 bahwa “Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri,” Katanya didepan awak media saat konpers i pers di Hotel Ilagaligo, Malili, Luwu Timur, Sabtu (11/12/2023).
“Sehingga dengan demikian kami adalah pemilik dan pengurus sah dari PT CLM. Oleh karenanya, kepengurusan yang dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar adalah tidak sah dan melanggar undang-undang,” sambungnya.
Namun, pada perkembangannya pihak ilegal pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar ini malah sudah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023 Nomor B-431/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 04 Februari 2023, sehingga dimungkinkan untuk melakukan pengapalan ore nikel milik PT CLM.
“Demi menghindari tindak pidana tersebut di atas, kami meminta perlindungan hukum dalam upaya mengamankan lahan/tanah, pelabuhan, ore, dan aset-aset milik kami dari pihak manajemen ilegal,” ungkapnya Didit.
Dirinya, meminta pihak kepolisian adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya para investor dalam negeri yang memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.
“Kami yakin Bapak Kapolda Sulsel dapat menjunjung tinggi kebenaran dan menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, serta tidak berpihak,” ucap Didit.
Saat ini proses hukum untuk memulihkan susunan direksi dan komisaris di Ditjen AHU sedang berjalan dan telah mendapatkan atensi yang serius dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Helmut mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum melalui gugatan atas perbuatan melawan hukum, gugatan ke PTUN, dan laporan polisi atas penyerobotan tanah dan pemalsuan akta otentik.
“Dengan demikian seluruh pihak dilarang mengambil tindakan menguntungkan dirinya sendiri dan / atau mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.
Adapun penggugat
1. PT. Asera Pasific Mining
2. Thomas Azali
3. PT. Citra Lampia Mandiri, tertanggal Selasa 29 November 2022 lalu, klasifikasi perkara ; Perbuatan melawan hukum, Nomor perkara; 1096/Pdt.G/2022/PN JKT.Sel, atas nama kuasa hukum, Didit Heriyadi S.Sos, SH didampingi kedua rekannya yakni Willem Pattiwaellapia,SH dan Rahim Ode Ali, SH , kuasa hukum Helmut Hermawan dan Zubair,
Sementara yang digugat diantaranya;
1. PT. ASERRA CAPITAL
2. PT. ASSERA MENERALINDO INVESTAMA (PT. ASERRA SEJAHTERA INVESTAMA)
3. OKTAVIANA KUSUMA ANGGRAENI, SH, M.Kn.
4. MAHAR ATANTA SEMBIRING
5. IR, RUSKIN, MM
6. ZAENAL ABIDINSYAH SIREGAR
Perlu diketahui, bahwa kepemilikan saham versi Helmut Hermawan, dapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang dan sejumlah aktivis pemerhati lingkungan dan sosial di Bumi Batara Guru Yang berencana akan menggelar aksi demo besar-besaran jika ada aktivitas di sekitar arel aset yang bersengketa diantara nama-nama tersebut diatas.