MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar baru-baru ini (red-16-8-2022) mengundang sejumlah mitra kerja dari pihak swasta untuk membahas sejumlah Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerja sama terkait pengelolaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)
Pertemuan sekaligus rapat dilakukan di Ruang Rapat Kantor UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Kota Makassar dan dihadiri Kepala UPT PAL mewakili Kepala Dinas PU Makassar, para Direktur Mitra Swasta Jasa Penyedotan Tinja yakni Direktur CV. Cipta Jalan Konstruksi, Direktur CV. Putra Mandiri, Direktur CV. Anugrah Cahaya Mandiri, Direktur Usaha Baru Jaya, Direktur CV. Samudra Langit serta Direktur Putra Barombong.
Kepala UPT PAL menyampaikan, point-point penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara lain penyedotan Lumpur Tinja hanya dibolehkan untuk di wilayah kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemerintah Kota Makassar.
Di sisi lain, Kepala UPT PAL, Hamka Darwis, SH, MM bersama awak media menuturkan, pertemuan Di nas PU Makassar bersama pihak swasta untuk membahas IPAL ini agar program tersebut berjalan sesuai perjanjian.
“Pertemuan ini selain untuk silaturahmi, juga untuk merefresh kembali MOU atau perjanjian kerjasama yang dulu pernah diberlakukan namun belum diperpanjang. Oleh karena itu, kita sepakat untuk menjalin kembali perjanjian kerjasama ini. Semoga isi dari perjanjian ini benar-benar dapat dipatuhi oleh semua pihak dan memastikan bahwa isi perjanjian ini tidak merugikan salah satu pihak, sesuai pesan ibu Kadis PU. Kami juga menyampaikan bahwa ke depannya, dalam rangka menerapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, maka proses pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS.” Pungkasnya.(**)